Dar Diduga Gelapkan Motor Pacar

Dar Diduga Gelapkan Motor Pacar

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengamankan sorang pria berinisial Dar (51), warga RT 001 RW 004 Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Klaten. Ia diduga kuat telah menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri, Sri Hartini (51), warga Desa Wironatan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, menerangkan bahwa dugaan penggelapan oleh tersangka bermula pada bulan Mei 2019. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Vixion bernopol AA 5917 V atas nama Mahendra Baleno Rama, kepada korban. Namun, hingga Januari 2021, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. “Tersangka meminjam motor milik pacarnya untuk suatu keperluan, tapi ternyata malah digadaikan,” terang AKP Agus Budi didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim Suryantoro, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, akhir pekan kemarin. Menyadari telah ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Sebelum akhirnya dibekuk paksa oleh petugas Polsek Butuh, tersangka Dar sempat dipanggil dua kali oleh petugas, tetapi tak pernah digubrisnya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggadaikan motor tersebut kepada orang lain senilai Rp 5juta,” jelasnya. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol AA 4210 VL beserta surat-suratnya dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AA 5917 V beserta surat-suratnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: