Datangi Gedung DPRD, Hukatan SBSI Temanggung Tuntut Kesejahteraan
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Hukatan SBSI) Temanggung mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (11/2). Kedatangan mereka untuk menuntut kesejahteraan dan meminta dilibatkan dalam pengawasan perusahaan yang ada di kabupaten penghasil tembakau ini. Kedatangan puluhan buruh ini kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Temanggung M Amin dan anggota DPRD Komisi D serta jajaran pemerintahan kabupaten. Audensi dilakukan di Aula Sindoro. Dalam Audensi tersebut, Ketua Federasi Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Dewan Pimpinan Cabang Temanggung Wahyudi mengatakan, sejauh ini pengawasan pemerintah Kabupaten Temanggung lemah dalam melakukan pengawasan, terutama pada perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. Bahkan lanjutnya, tidak ada sanski tegas terhadap perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, sehingga perusahaan yang jelas-jelas melanggar masih beroperasional tanpa ada kendala. \"Pengawasan sangat lemah, ketika pemkab terjun langsung laporan yang diberikan oleh perusahaan raportnya selalu baik. Terkesan tidak ada pelanggaran yang dilakukan, padahal fakta di lapangan banyak sekali perusahaan yang melanggar,\" katanya. Oleh karena itu, ke depan pihaknya meminta agar serikat buruh diajak saat melakukan pengawasan di lapangan, sehingga pemerintah bisa mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya. \"Tidak hanya dalam pengawasan saja, kami juga sangat berharap dilibatkan dalam rapat, sehingga suara kami juga bisa langsung didengar. Tidak seperti sekarang ini, kami tidak pernah dilibatkan,\" pintanya. Tidak hanya kedua permintaan itu saja, puluhan buruh itu juga menyampaikan aspirasi agar cluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law. \"Kami bukan menolak, tapi keluarkan cluster ketenagakerjaan ini dari omnibus law, lalu libatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam pembahasan itu,\" pintanya lagi. Kendati RUU Omnibus Law saat ini sudah masuk pembahasan di prolegnas, akan tetapi menurut Wahyudi, pihak buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Lagi pula hingga sekarang belum ada satupun draft yang pasti dan jelas dalam pandangan buruh terkait omnibus law cluster ketenagakerjaan. Informasi yang beredar mengenai cluster ketenagakerjaan ini masih simpang siur. Wahyudi menyontohkan, adanya pernyataan Menko Perekonomian terkait upah per jam untuk buruh juga dipandang menyulitkan dan merugikan kaum buruh dari sektor padat karya seperti buruh pabrik garmen, pabrik kayu lapis, dan tekstil. Apalagi juga tidak ada kejelasan terkait jumlah upah per jam yang bakal diterima buruh. Menurutnya upah per jam itu hanya cocok diterapkan untuk pekerja bidang Informasi Teknologi (IT) dan freelance \"Kami kan lebih tahu persoalannya. Kami lebih paham persoalan buruh di lapangan. Jangan sampai kepentingan kami malah dihilangkan,\" ujar Wahyudi. Keberatan lainnya, menurut Wahyudi terkait pesangon. Baru-baru ini ada dari pihak pengusaha yang membuat pernyataan keberatan dengan adanya pesangon. Wahyudi mempertanyakan pasal pesangon mana yang membuat pengusaha keberatan. Sebab selama ini hambatan investasi bukan pada pesangon. Wakil Ketua DPRD Moh Amin berjanji akan menyerap dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI. \"Memang sampai hari ini baru yang omnibus law di bidang perpajakan yang sudah dibahas. Cipta lapangan kerja belum masuk. Yang paling dikawatirkan dari RUU Omnibus Law ada cacat prosedur, utamanya terkait keterlibatan dari stakeholder seperti perwakilan buruh,\" kata Amin. Atas dasar itu, menurut Amin, harus ada partisipasi aktif dari serikat buruh dalam pembahasan UU cipta lapangan kerja. Karena buruh paling berkepentingan dengan undang-undang itu. Revisi aturan, menurutnya harus menuju pada upaya perbaikan. \"Revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jangan sampai terevisi tapi tidak ada solusinya. Kita harus pastikan pemilik perusahaan memandang buruh adalah aset penting,\"kata Amin.(Set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: