Desa Tlogokotes Purworejo Jadi Percontohan Kampung Restorative Justice

Desa Tlogokotes Purworejo Jadi Percontohan Kampung Restorative Justice

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan dan meresmikan Desa Tlogokotes Kecamatan Bagelen sebagai pilot project Kampung Restorative Justice, Rabu (16/3). Desa Tlogokotes dinilai sebagai desa yang maju dengan tingkat pelanggaran hukum yang sangat rendah sehingga layak menjadi contoh bagi desa desa lain terkait urusan restorative justice. Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH,  ditandai dengan pemukulan gong dan penandatangan prasasti di Balai Desa Tlogokotes. Selain Kajari Purworejo, prasasti juga ditandatangani oleh Kasi Pidum, Juniarsi Windraswara SH MH, dan Kepala Desa Tlogokotes, Slamet Dwi Sumitro. Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Muspika Bagelen, Kepala Puskesmas Bagelen, Kepala KUA Bagelen, Tokoh masyarakat, dan unsur Pemerintah Desa Tlogokotes. Kajari  menyebut, Kampung Restorative Justice Desa Tlogokotes mengangkat slogan Adem yang artinya Aman, Damai, Elok, dan Mufakat. \"Kami harapkan peresmian ini bisa menjadi pilot project bagi daerah-daerah lainya untuk membentuk suatu kampung restorative justice seperti ini. Kampung restorative justice ini bisa jadi percontohan bagi kecamatan atau desa lain khususnya yang ada di Kabupaten Purworejo ini,\" sebutnya. Dijelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung restorative justice dibentuk untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. \"Restorative justice adalah pemulihan hak- hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku. Ada beberapa kriteria khusus dalam program restorative justice ini, yaitu pelaku pidana belum pernah dihukum, ancaman pidanya tidak lebih atau dibawah 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta rupiah dan ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,\" jelasnya. Menurutnya, Desa Tlogokotes dinilai layak menjadi Kampung Restorative Justice karena termasuk desa yang maju dengan tingkat pelanggaran hukum yang sangat rendah. Desa tersebut sekaligus menjadi Kampung restorative justice pertama di Purworejo. Sementara di Jawa Tengah baru ada beberapa desa, antara lain di Surakarta, Magelang, dan Rembang. \"Rencana ke depan kami juga akan merambah ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Purworejo, dan harapanya kedepan semoga kampung restorative justice ini bisa membantu menyelesaikan perkara yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,\" tandasnya. Kepala Desa Tlogokotes, Slamet Dwi Sumitro, merasa senang dan berterima kasih kepada Kejari Purworejo yang telah mempercayakan program restorative justice di Desa Tlogokotes. Menurutnya, program tersebut merupakan hal yang sangat baru dan menuntut komitmen yang kuat bagi seluruh masyarakat. \"Program ini akan bisa berhasil jika ada kerja sama antara masyarakat dan Pemdes dan juga lintas sektor yang ada di Kecamatan Bagelen. Kalau pendampingan langsung memang kemarin kita telah koordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan, kami selalu minta pendampingan dari Kejaksaan dan Insya-Allah dalam waktu dekat ini untuk program ini akan kami buat Perdesnya,\" ujarnya. Guna mewujudkan dan menjalankan program itu, Pemdes Tlogokotes juga akan segera memberdayakan beberapa ruang yang ada.  Dalam waktu dekat ini akan disiapkan tempat untuk mediasi, tempat- tempat pengaduan,  sekaligus buku administrasi aduan penyelesaian masalah dan berbagai fasilitas lainnya. \"Rencana kami nanti lewat teman- teman Polosoro, akan kami sampaikan bahwa di Desa Tlogokotes ada kampung restorative justice, agar semua permasalahan pidana ringan bisa dijembatani melalui program ini,\" katanya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: