Desak Pengusutan Dugaan Pungli Pologoro, Korban Tambahkan Bukti Pendukung

Desak Pengusutan Dugaan Pungli Pologoro, Korban Tambahkan Bukti Pendukung

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Perkara dugaan kasus pungutan liar Pologoro (administrasi jual beli tanah, red) yang dilakukan Pemerintah Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo terus mendapat desakan dari masyarakat agar polisi dapat mengusutnya secara tuntas. Sejumlah korban Pungli Pologoro melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Purworejo untuk memberikan fakta dan bukti pendukung sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum, Kamis (16/7). Advokat Whindy Sanjaya SH, selaku kuasa hukum tiga orang korban dugaan pungli Pologoro, menyebut pihaknya mendatangi Polres Purworejo untuk menyerahkan surat perihal pemberitahuan akta perdamaian dan desakan pengusutan terhadap kasus tersebut. Surat tersebut dilayangkan atas dasar hasil musyarah desa Kebon Gunung tanggal 18 Juni 2020. “Dalam surat tersebut aparat Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano yang diwakili oleh Sekretaris Desa Avif Sulaiman, menyanggupi untuk mengembalikan uang Pologoro yang sudah pernah ditarik dari klien saya (M Abduh Muttaqin). Itu menjadi bukti bahwa penarikan Pologoro merupakan tindakan melawan hukum. Penarikan Pologoro juga tidak dibenarkan menurut hukum karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016,” kata Whindy. Meski sanggup untuk mengembalikan uang tarikan pologoro kepada tiga orang, dalam akta perdamaian, juga disebutkan pihak pemerintah desa tidak dapat mengembalikan seutuhnya atau 100 persen. Pasalnya di setiap dana hasil tarikan Pologoro terdapat pembagian persentase kepada masing-masing perangkat, termasuk kepala desa. Alhasil, uang hasil tarikan pologoro hanya dikembalikan 40 persen kepada orang yang bersangkutan. Baca Juga Serahkan Mendagri dan Panglima TNI, Gubernur : Fokus Tangani Corona dan Pilkada “Fakta itu sangat mengejutkan. Penarikan pologoro merupakan tindakan melawan hukum, sedangkan tarikan itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong-kantong pribadi oknun aparat pemerintah desa Kebon Gunung, hal ini sangat melukai hati masyarakat,” ungkapnya. Menurutnya, uang tarikan pologoro memang telah dikembalikan kepada klienya. Namun, sesuai asas hukum pidana hal tersebut tidak kemudian menggugurkan unsur perbuatan pidananya. Terlebih terhadap beberapa korban lain yang belum mendapat pengembalian. Ia berharap Polres Purworejo dapat menindaklanjuti kasus ini sehingga timbul rasa tenang di tengah masyarakat. “Serta memberikan kejelasan hukum terhadap suatu perkara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: