Diberhentikan DKPP, KPU Melawan

Diberhentikan DKPP, KPU Melawan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - KPU RI menyikapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Termasuk peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI lainnya. Keputusan tersebut dinilai cacat hukum. Alasannya, tidak ada pihak yang dirugikan. KPU berpandangan putusan DKPP batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP. Selanjutnya, akan mempelajari dengan seksama. Selain itu, KPU juga akan melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU. Terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena mengubah hasil pemilu, KPU menggunakan hak jawab. “Dengan menjelaskan dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut,” tegas Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3). Dalam perkara di Kalimantan Barat, terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan. Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu. “Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy’ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut. KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan,“ paparnya. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya cacat hukum. \"Artinya batal demi hukum. Atas dasar itu saya keberatan dan meminta pembatalan,\" tegas Evi. Dia mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap putusan DKPP atas perkara nomor: 317-PKE-DKPP/X/2019 yang sudah dibacakan. \"Hendri Makaluasc sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019,\" imbuhnya. Kemudian, pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. \"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif. Artinya DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan,\" paparnya. Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, lanjut Evi, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP. Kemudian, putusan DKPP itu, kata dia, juga tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri sedikitnya oleh 5 orang anggota DKPP. \"Putusan DKPP ini hanya diambil oleh 4 anggota Majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum. Akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan,\" terangnya. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan DKPP yang memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU, menunjukan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik. \"Dengan adanya Putusan DKPP tersebut menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan baik,\" kata Dasco di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3). Dia menilai Putusan DKPP tersebut menegaskan berjalannya fungsi pengawasan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Selain itu, Dasco meminta KPU RI fokus dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada September mendatang. \"Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya, DKPP mengawasi etik penyelenggaraannya,\" paparnya. Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Plt Ketua DKPP Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis di Jakarta, Rabu (18/3). Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU RI. Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari. Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah. Yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Kalbar. \"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,\" paparnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: