Diduga Gelapkan Mobil, Seorang PNS Diberhentikan Sementara

Diduga Gelapkan Mobil, Seorang PNS Diberhentikan Sementara

MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R (39) yang bertugas di Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo diamankan polisi karena  diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil. Pria tersebut kini telah diberhentikan sementara dari tugas kedinasannya oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Informasi yang berhasil dihimpun dari Polres Purworejo menyebutkan, awalnya R memiliki usaha rental mobil. Dari usaha yang digelutinya, banyak rekanan R yang menitipkan mobil dan R berjanji akan memberikan keuntungan bagi pemilik mobil. Namun, dalam perjalanan bisnisnya, R mengingkari tanggung jawabnya terhadap pemilik. “Karenanya, pihak yang merasa dirugikan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Purworejo,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (15/4). Disebutkan, tindak pidana pengggelapan dilakukan R pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Krajan RT 001 RW 002 Desa Piji Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Barang yang berhasil digelapkan berupa 2 unit mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G warna hitam tahun 2016 Nopol AA 8530 HC, atas nama Feny Inrianitasari warga Desa Piji Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam tahun 2015 Nopol AB 1392 AY,  atas nama Sumarti warga Desa Piji. Baca Juga Purworejo Resmi Miliki Cabor Esports Tersangka R dalam melakukan penggelapan dengan cara semula menerima titipan kedua mobil tersebut untuk usaha rental di tempat tersangka dengan kesepakatan diberikan hasil setiap bulan kepada pemilik mobil sesuai kesepakatan. Kemudian pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil dan setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka tidak diketahui keberadaanya dan hand phone milik tersangka sudah tidak aktif lagi. “Selanjutnya diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Jajaran Polres Purworejo mendapatkan laporan kasus tersebut pada 1 Maret 2021 dan berhasil menangkap R pada 5 Maret 2021  sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah hotel di Kota Yogyakarta,” sebutnya. Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Tersangka R yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kutoarjo tersebut disangka melakukan tindak pidana penggelapan. \"Pasal yang disangkakan terhadap R adalah pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,\" tandasnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati, membenarkan kasus hukum yang menjerat seorang PNS Purworejo tersebut. Yang bersangkutan sudah mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara per 5 April 2021. “Kita sudah serahkan SK Bupati tentang  pemberhentian sementara PNS yang ditahan, karena menjadi tersangka pada tindak pidana penggelapan atas nama R,\" jelas Nancy. Nancy menambahkan, dengan pemberhentian sementara, R berhak menerima gaji sebanyak 50 persen. Pihaknya juga sudah memanggil istri R. Menurutnya, yang bersangkutan melakukan usaha rental mobil untuk menambah penghasilan. \"Terkait dengan disipilin PNS-nya kita menunggu putusan Pengadilan Negeri yang sah, untuk mengambil tindakan terkait disiplin PNS dari yang bersangkutan,\" tandasnya. Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Purworejo, M Arief Yunandi, menyatakan bahwa perkara R sudah dilimpahkan ke Kejari Purworejo. \"Berkas masih dalam penelitian jaksa,\" ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: