Diguyur Lagi Rp56,5 Triliun

Diguyur Lagi Rp56,5 Triliun

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah menambah dana Rp56,5 triliun untuk anggaran pemulihan ekonomi akibat Covid-19 dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Anggaran tersebut akan diutamakan pada tiga hal yaitu dukungan pengembangan sektor unggulan, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. ”Untuk pemulihan ekonomi sendiri itu ada kenaikan belanja nonoperasional dalam kementerian/lembaga sekitar 55 persen atau Rp56,5 triliun,” terang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam sambutan Rakorbangpus 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (12/5). Sektor unggulan meliputi industri dan pariwisata melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor ketahanan pangan melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta akses pasar dan UKM melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Anggaran untuk dukungan infrastruktur berupa pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan disalurkan melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Sedangkan anggaran untuk dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) akan diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia melanjutkan ada lima proyek yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional pada 2021 yaitu proyek 10 destinasi pariwisata prioritas senilai Rp3,28 triliun, sembilan kawasan industri di luar Jawa dan 31 smelter Rp628,2 miliar, industri 4.0 di lima sub sektor prioritas Rp1,3 triliun. Kemudian pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0 senilai Rp4,39 triliun serta jaringan pelabuhan utama terpadu yang terdiri dari Pelabuhan Sorong, Bitung, Makassar, Kijing, Belawan/Kuala Tanjung, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak. ”Anggaran pendidikan, kesehatan, dan sosial juga mengalami kenaikan sebesar 15,3 persen yaitu Rp15,8 triliun,” jelasnya. Tak hanya itu, anggaran keamanan dan ketertiban turut naik 13,6 persen atau Rp14 triliun, pengelolaan negara 8,9 persen atau Rp9,2 triliun, lingkungan hidup 1,8 persen atau Rp1,9 triliun, serta lainnya seperti statistik dan Iptek naik 5,7 persen atau Rp5,9 triliun. Sementara dalam kondisi ini, Pemerintah mengusulkan kisaran pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5-5,5 persen sebagai salah satu dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR RI mengatakan usulan besaran indikator ekonomi makro tersebut mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait wabah Covid-19 yang masih berlangsung saat ini dan diperkirakan mempengaruhi tahun 2021. Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lainnya sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021 adalah inflasi yang berkisar 2,0 - 4,0 persen, kemudian tingkat suku bunga SBN 10 tahun yakni 6,67 - 9,56 persen. Selanjutnya nilai tukar rupiah diperkirakan dalam kisaran Rp14.900 - 15.300 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia mencapai kisaran 40 - 50 dolar AS per barel. Kemudian, lifting minyak mencapai 677 - 737 ribu barel per hari dan lifting gas bumi kisaran 1.085 - 1.173 ribu barel setara minyak per hari. Menteri Keuangan melanjutkan kebijakan fiskal tahun 2021 akan selaras dengan rencana kerja pemerintah yakni mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Fokusnya adalah pemulihan industri, pariwisata, investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. ”Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang menghadapi tantangan Covid-19 dan dalam momentum pertumbuhan,” katanya. Nah, dalam Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15. Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 41 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 255 anggota DPR RI lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual. Sebelum ketok palu disetujui untuk disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah menyampaikan terima kasihnya kepada para wakil rakyat dan mengharapkan mereka ikut mengawal Perppu Covid-19. ”Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan Perppu yang nanti ditetapkan menjadi UU dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” katanya. Adapun tujuan Perppu itu, lanjut dia, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan serta akibat pandemi Covid-19. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Dengan Perppu ini, pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan COVID-19 yakni sebesar Rp255,1 triliun di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun. Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan sebesar Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen. Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: