Dilarang Ada Makan-makan saat Halal Bihalal, Mendagri Terbitkan SE pada Kepala Daerah

Dilarang Ada Makan-makan saat Halal Bihalal, Mendagri Terbitkan SE pada Kepala Daerah

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM-Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan Covid-19. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. ”Surat diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Nomor: 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Terbitnya SE tersebut sehubungan dengan perayaan Hari Raya ldul Fitri Tahun 1443 H/2022 untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19) Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Sementara 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1. \"Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang,” jelasnya. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan, red). Harus dihindari  acara  makan-makan ramai yang membuat peserta membuka  masker, karena rawan penularan Covid-19. Diminta melaksanakan  protokol  kesehatan  secara lebih ketat yang pengaturannya dengan memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala. (dis/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: