Disdukcapil Temanggung Batasi Permohonan Administrasi

Disdukcapil Temanggung Batasi Permohonan Administrasi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Temanggung terpaksa memberlakukan pembatasan permohonan administrasi. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi resiko penyebaran Virus Corona di Kabupaten Temanggung. Kepala Disdukcapil Temanggung Satria Indra Basuki mengatakan, sejak Bupati mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pencegahan penyembaran Virus Corona, pihaknya langsung mengambil langkah untuk mengurangi atau membatasi jumlah pemohon administrasi kependudukan. “Dasarnya adalah surat edaran dari Bupati, masyarakat harus memahaminya,” katanya, Kamis (19/4). Ia mengatakan, di awal pembatasan yakni pada hari Senin (16/3) awal pekan ini, jumlah pemohon administrasi kependudukan masih dibatasi hingga 100 pemohon. Namun seiring dengan berjalannya waktu, ternyata animo masyarakat masih cukup tinggi, bahkan sampai melebihi batas. Oleh karena itu lanjutnya, pembatasan jumlah pemohon dikurangi menjadi 75 pemohon. Dengan jumlah pembatasan ini kerumunan warga saat mengantri menjadi berkurang. “Intinya untuk mengurangi kerumunan warga, ini sesuai dengan surat edaran tersebut, kalau sudah lebih dari 75 maka akan kami tutup,” katanya. 75 pemohon administrasi itu terdiri dari pemohon e-KTP, akta kelahiran dan kematian serta 27 adminitrsi kependudukan lainnya. Satria mengatakan, meskipun ada pembatasan jumlah pemohon secara langsung, namun saat ini masyarakat bisa memanfaatkan internet untuk mengajukan permohonan kependudukan melalui sistem daring. Disdukcapil Temanggung sudah online, pelayanan melalui daring ini sangat dianjurkan, selain tidak harus datang ke kantor, masyarakat tidak perlu antri atau menunggu seperti pelayanan langsung. \"Pelayanan dengan sistem online ini sebenarnya sangat meringankan dan membantu masyarakat,” ungkapnya. Sementara itu Kasi Inovasi Disdukcapil Temanggung Britspina Lia Miranti menyebutkan, 27 layanan adminitrasi kependukan saat ini bisa diurus via online. Warga atau pemohon bisa mengurus melalui situs website disdukcapiltemanggung.co.id atau melalui aplikasi-aplikasi temanggung gandem pol via google play strore. “Melalui situs sangat bisa, dan jika akan menggunakan aplikasi, maka masyarkat terlebih dahulu harus mendownload aplikasi tersebut. Caranya mudah dan gampang, bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan internet akan sangat mudah,” katanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: