Disidak, Petugas Gabungan Bumiayu Hentikan Galian C Ilegal 

Disidak, Petugas Gabungan Bumiayu Hentikan Galian C Ilegal 

MAGELANGEKSPRES.COM,BUMIAYU - Aktivitas penambangan galian C yang tidak memilik izin akhirnya disidak tim dari Polsek Bumiayu, Satpol PP dan juga UPT Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (24/10). Petugas meminta penambangan dihentikan karena membahayakan dan ilegal. Lokasi penambangan sendiri berada di alur Sungai Keruh, wilayah Desa Dukuturi, Kecamatan Bumiayu. Tepatnya di bawah jembatan KA Sakalibel. \"Kami minta agar penambangan di lokasi ini untuk dihentikan. Karena selain tidak berijin, juga dapat membahayakan bangunan jembatan nasional dan keselamatan penggunanya,\" ungkap Kapolsek Bumiayu, AKP Wawan Dwi Leksono. Dikatakan Kapolsek, jembatan Sakalibel yang merupakan sarana transportasi nasional ini keberadaannya sangat vital. Sehingga keberadaannya harus benar-benar dijaga. \"Selain sebagai ikon untuk wilayah Bumiayu, Sakalibel ini juga merupakan bagian dari sarana transportasi nasional. Jika terjadi sesuatu, maka kerugian tidak hanya masyarakat Bumiayu saja yang merasakan, tapi juga secarta nasional,\" ingatnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar aktivitas penambangan yang dilakukan oleh warga dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. \"Karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aktivitas penambangan di bawah jembatan Sakalibel ini diminta untuk dihentikan,\" tandasnya. Kepala UPT Pengairan dan ESDM wilayah Pemali Hulu Muhammad Rozikin menyampaikan, sesuai dengan peraturan terkait aktivitas pertambangan galian C, maka dapat dilakukan 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari bangunan sungai. \"Dalam hal ini bangunan sungai adalah jembatan Sakaibel, sehingga wilayah yang saat ini ditambang masuk ke wilayah larangan karenanya harus dihentikan,\" kata Rozikin. Dia juga mengingatkan jika wilayah hilir dari jembatan Sakalibel sungai Keruh ini, tidak memiliki zona aman bagi aktivitas penambangan. Karena terdapat bendung pertanian Laban yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Sakalibel. \"Adapun wilayah aman bagi aktivitas penambangan galian C, berada di wilayah hulu sejauh 500 meter dari bangunan jembatan Sakalibel,\" terangnya. Sobirin, 44, salah seorang penambang mengaku jika dirinya selama ini hanya mengikuti penambang lain beraktivitas di sekitar Sakalibel. Namun setelah mendapat pemahaman terkait aturan yang ada, maka dirinya bersedia untuk menghentikan dan pindah ke lokasi yang diperbolehkan. \"Kalau memang tidak  boleh dan membahayakan, ya saya manut saja,\" ucap Sobirin yang mengaku mendapat penghasilan Rp 100 ribu dari mengumpulkan batu dan pasir di sungai Keruh ini. Selain menghentikan aktivitas penambangan di jembatan Sakalibel, para penambang juga akan mendapat sosialisasi dan pemahaman dari pihak terkait. Selain itu juga akan dipasang papan peringatan terkait batas aman kegiatan penambangan. (pri/ism)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: