Ditanyakan Warga, Polisi Bilang Dugaan Korupsi Dana Desa di Temanggung Tunggu Audit

Ditanyakan Warga, Polisi Bilang Dugaan Korupsi Dana Desa di Temanggung Tunggu Audit

MAGELANGEKSPRES.COM.TEMANGGUNG – Dugaan Kasus korupsi penggunaan Dana Desa di Desa Ketitang Kecamatan Jumo, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Oleh karena itu jajaran komite desa setempat kembali mempertanyakan laporan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Selasa (22/10). Ketua Komite Desa Ketitang, Wahyudi mengatakan, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Temanggung, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan laporan tersebut. Oleh karena itu pihaknya kembali menyambangi Polres Temanggung untuk mengetahui perkembangan kasus ini. “Kedatangan kami untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini,” katanya, Selasa (22/10). Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut dilakukan oleh R selaku suplier matrial sejumlah pembangunan fisik di Desa Ketitang. “Beberapa proyek pembangunan infrastruktur memang matrialnya dari R yang merupakan warga kami juga. Sedangkan dalam prosesnya kami lihat memang ada penyelewengan,” terangnya. Baca Juga Peringati Hari Santri, Ribuan Santri Temanggung Turun Gunung Dijelaskan, bahwa proses penyelewengan anggaran itu terjadi saat pemerintahan desa periode yang lalu. Di mana saat itu menjelang pemelihan kepala Desa Ketitang. “Saat itu kepala desa di Plt dari petugas kecamatan. Sementara di tahun itu memang direncanakan dilakukan papingisasi jalan, R ini sebagai supliernya meminta uangnya ditransferkan dulu sebelum di kirimkan barangnya,” tuturnya. Namun lanjutnya, seiring dengan berjalannya waktu, ternyata tidak ada sedikitpun material yang dikirimkan untuk proses papingisasi jalan desa. “R ini sebelumnya sudah dipanggil oleh pihak kepala desa yang baru ternyata ia mengelak. Padahal bukti transfer dari rekening Desa Ketitang jelas ada, bahkan dia menantang kami untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Ya sudah, kami laporkan saja pada bulan Maret lalu,” jelasnya. Namun dengan berjalannya waktu pihaknya menganggap perlu dilakukan pengawalan khusus atas dugaan kasus korupsi tersebut. “Maka dari itu saat ini kami kawal dan kami tanyakan oleh pihak kepolisian. Ternyata tadi disampaikan bahwa kepolisian masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Temanggung,” bebernya. Paiman anggota komite desa lainnya menambahkan, dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut, uang yang ditransfer ke rekening R mencapai Rp48 juta. Uang tersebut sedianya dipergunakan untuk pengadaan paving blok. “Tapi ternyata tidak ada barangnya. Selain itu R juga masih belum menyerahkan pengembalian uang matrial kepada Pemerintah Desa Ketitang dari proyek pembangunan lain mencapai Rp14 juta,” terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin membenarkan jika pihaknya sedang menangani dugaan kasus korupsi tersebut. Kasus ini sedang proses penyelidikan, menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Temanggung untuk mengetahui kerugian negaranya. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Temanggung,” tandasnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: