DPRD Purworejo Prakarsai 4 Raperda

DPRD Purworejo Prakarsai 4 Raperda

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa selama masa persidangan pertama tahun 2020 ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Kabupaten Purworejo, Rr Nurul Komariyah SSos mengungkapkan, keempat raperda itu yakni Raperda Pelayanan Publik, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Sistem Informasi Daerah, dan Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dijelaskannya, Raperda Pelayanan Publik penting karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat yang memiliki banyak kepentingan dan tujuan. Dia menyebutkan, pelayanan publik bisa dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah. “Sementara Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia diarahkan untuk memberikan pemenuhan hak dan kewajiban bagi warga lanjut usia dalam semua aspek kehidupannya,” kata Nurul. Adapun Raperda Informasi Daerah lebih diarahkan untuk mempercepat terwujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing. “Usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemda saja. Tapi, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan,” imbuh Nurul. Pengajuan empat Raperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Purworejo tersebut dilakukan bersamaan dengan empat Raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati Agus menyatakan, raperda KTR merupakan upaya untuk mendukung pemenuhan hak hidup sehat bagi masyarakat. ”Pemerintah perlu menempuh berbagai langkah nyata antara lain melalui peningkatan derajat kesehatan dan peningkatan usia harapan hidup,” tegasnya. Selain raperda KTR, dalam sidang tersebut juga terungkap ada tiga raperda lain yang diajukan pemkab. Yakni, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, dan raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD, dapat memberikan bantuan finansial. Salah satunya melalui penyertaan modal,” kata Bupati. Terkait pengajuan raperda Perusda Aneka Usaha dan pencabutan PT Bahari Makmur Mandiri, Bupati menyatakan, sampai saat ini sudah tidak beroperasi. Tidak ada kegiatan usahanya. “Pencabutan ini untuk menjaga tertib hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang PT Bahari Makmur Mandiri ini harus dicabut,” tegasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: