DPRD Temanggung : DBHCHT Tak Hanya untuk Masyarakat Pertembakauan
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Komisi C DPRD Temanggung menilai, kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya untuk masyarakat pertembakauan sangatlah tidak tepat. Karena sesungguhnya penggunaan DBHCHT sudah ada aturannya. “Rencana kebijakan penggunan DBHCHT hanya dikhususkan di wilayah pertembakauan saja, menurut komisi C tidak tepat karena sesungguhnya penggunaan DBHCHT ada persentase yang dikhususkan pengunaanya dan ada beberapa yang bersifat Blok Green,” kata Mahzum, anggota Komisi C DPRD Temanggung, kemarin. Sehingga katanya, penggunaan Blok Green itu meskinya bisa dirasakan masyarakat Temanggung di luar wilayah pertembakauan, agar akses pemerataan pembangunan bisa dicapai. Baca juga Pemkab Magelang Dapat Penghargaan Opini WTP dari Kanwil DJPK Jawa Tengah “Tentu saja dengan porsi yang proposional dalam penerapannya misalnya dengan skema 70:30, 70 persen untuk masyarakat pertembakauan dan 30 persen untuk masyarakat di luar pertembakauan,” terangnya. Komisi C memberikan penekanan yang serius agar penggunaan DBHCHT benar-benar harus memedomani pada aturan yang berlaku yaitu PMK Nomor 22-pmk .07-2017 tentang pedoman penggunaan DBHCHT. “Pengunaan DBHCHT sudah sangat jelas ada aturannya, dan pemerintah wajib mempedomani aturan itu untuk penggunaannya, tidak boleh melenceng dari aturan tersebut,” pintanya. Terkait dengan beberapa bantuan yang diberikan kepada masyarakat utama bantuan pupuk tanaman tembakau maupun alat mesin pertanian Komisi C memberikan catatan tebal bahwa bantuan-bantuan tersebut harus diberikan secara merata dan tepat sasaran. “Harus adil dan merata, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Baca Juga Rem Blong, Truk Angkut Teh Botol Terjungkir di Jalur Tengkorak Kertek-Wonosobo Adil dan merata di sini artinya sudah tidak boleh lagi kelompok tani yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan tapi menerima lagi. Ataupun mendapatkan dobel anggaran mendapat bantuan dari pemerintah provinsi dan dalam waktu yang bersamaan juga medapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Temanggung “Jangan kelompok tani itu-itu saja yang menerima bantuan. Apalagi menerima bantuan dari dua sumber dana yang berasal dari pemerintah,” tukas Mahzum yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu. Ia berharap, DBHCHT ini bisa diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan, sehingga penggunaannya bisa benar-benar sesuai peruntukannya. Sementara itu anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung Chakiem Harmoko menambahkan, sebelum DBHCHT dikucurkan sebaiknya dilakukan pendataan terlebih dahulu, sehingga dana dari hasil cukai hasil tembakau ini bisa benar-benar tepat sasaran. “Harus ada yang diprioritaskan, sehingga manfaat dari DBHCHT ini terlihat nyata,” tambahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: