Drone Dipakai Selundupkan Narkoba ke Lapas

Drone Dipakai Selundupkan Narkoba ke Lapas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Alat canggih digunakan para bandar narkotika untuk menyelundupkan barang haramnya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Para bandar menggunakan drone alias pesawat nirawak. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Tejo Harwanto mengatakan drone sudah digunakan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke Lapas atau rumah tahanan (rutan). Modus lainnya, yaitu menggunakan jasa pengiriman transportasi online. “Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan, hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/12). Modus lain yang diguakan sindikat narkoba adalah melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi, gerobak sampah, hingga barang-barang kantin dan dapur. “Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu,” terang Teho. Untuk mencegah dan meminimalisir penyelundupan, Tejo mengatakan, pihaknya telah menambah sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan di lapas. \"Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia,\" katanya. Selain itu, dia juga membeberkan saat ini sudah tujuh lapas/rutan telah dilengkapi dengan sejumlah kamera pemantau (CCTV) yang terintegrasi dengan pusat. Lalu, sebanyak 180 lapas/rutan juga telah dipasangi fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (wartelsuspas). \"Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap lapas/rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone,” ujar Tejo. Lebih lanjut Tejo menambahkan bahwa para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program, serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pihaknya juga menggandeng penegak hukum. Jajaran Ditjen PAS, kata dia, juga melakukan asesment narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian dalam upaya melakukan gerakan progresif pembersihan narkoba di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Koordinasi pengamanan dan kerja sama dilakukan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. “Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” kata Sri. “Tes urine juga rutin dilakukan bagi petugas juga narapidana di lapas dan rutan. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan lapas atau rutan juga kami lakukan,” lanjutnya. Dijelaskannya, Ditjen PAS saat ini sedang mengusulkan 24 lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 lapas khusus narkotika baru. Hal ini, sebagai langkah progresif lain dalam upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas, dan LPKA . Dia juga menyebutkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020 untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ditjen PAS juga akan melaksanakan \"crash program\" melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat. “Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar lapas, \\\'crash program\\\' ini juga langkah menanggulangi \\\'overcrowded\\\' yang sudah sangat parah,” ujar dia. “Kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara,” katanya. Sri juga berjanji nakan menindak tegas petugas atau warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas dan rutan. “Apabila jelas terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, disertai dengan bukti yang riil dan relevan, kami akan langsung menindak tegas. Kami sangat terbuka bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, terbuka terhadap segala bentuk informasi,” tegasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: