Eks Koruptor Tetap Bisa Nyalon, Revisi UU Pilkada Dimasukkan Prolegnas 2020

Eks Koruptor Tetap Bisa Nyalon,  Revisi UU Pilkada Dimasukkan Prolegnas 2020

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Peluang larangan mantan terpidana korupsi ikut dalam Pilkada Serentak 2020 semakin kecil. Komisi II DPR RI mengaku masih membahas hal-hal apa saja yang akan diusulkan ke badan legislasi (Baleg) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Artinya, eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah tahun depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, mengatakan, dalam rapat internal Komisi II, revisi Undang-Undang Pilkada diusulkan. Hanya saja, belum bisa dipastikan materi apa saja yang akan direvisi dan menjadi prioritas komisi. Menurut politisi PPP ini, komisi II oleh Baleg hanya diberikan dua atau tiga pilihan. “Nanti akan mana yang RUU prioritas akan dipilih dan disampaikan ke baleg. Kemungkinan itu terbuka, bisa saja dibahas,” ujar Arwani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11). Hanya saja, dia belum bisa dipastikan mana yang menjadi prioritas Komisi II untuk diusulkan pada revisi UU Pilkada. “Bisa juga revisi tidak hanya satu atau dua pasal. Ada juga keinginan menyederhanakan tahapan. Atau ada keinginan untuk terobosan-terobosan pilkada langsung,” paparnya. Anggota Komisi II DPR Hugua menambahkan, rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Baca Juga Pelayanan IVA Test Kecamatan Candimulyo, Magelang Maju Tiga Besar Tingkat Provinsi Jateng Bahkan, Komisi II DPR telah menyepakati kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan. \"Komisi II memutuskan membahas (revisi UU Pilkada) setelah 2020. Jadi belum menjadi prioritas untuk direvisi pada 2020,\" terangnya. Dia mengungkapkan, DPR sudah memiliki agenda prioritas revisi sejumlah undang-undang pada tahun depan. Beberapa undang-undang yang akan direvisi antara lain Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Agraria. Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menanggapi datar. Menurutnya, hal tersebut sidah bisa diprediksi jauh-jauh hari. Legislator ogah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dan memasukkan larangan mantan koruptor. Jika ada partai atau politisi yang mengklaim menolak calon kepala daerah yang pernah terlibat korupsi, ada banyak alasan lain yang bisa ditelaah. Mulai dari mahar yang tidak cocok, visi misi calon yang berseberangan atau bahkan telah memiliki kandidat lain. “Apalagi aturan itu merugikan parpol. Akan sangat sulit dikabulkan oleh legislasi. Hal ini sudah bisa diprediksi di awal,” kata Ujang saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (14/11). Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia ini melanjutkan, jika KPU tetap memaksakan aturan tersebut tertuang di PKPU, dipastikan akan banyak gugatan. Apalagi, berkaca dari pengalaman, Mahkamah Agung (MA) menolak aturan tersebut. “Dipastikan peserta pilkada yang menang. Karena dasar hukumnya sangat tidak kuat,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: