Follow The Money

Follow The Money

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Mabes Polri sudah resmi melakukan pencegahan terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker itu, dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Anita sendiri menyebut proses pencegahan tersebut wajar. Dia juga siap apabila statusnya berubah. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada Brigjen Pol Prasetio Utomo juga masih ditelusuri. \"Itu kan dalam rangka pemeriksaan buat saya. Jadi wajar-wajar saja. Wajar Nggak apa-apa, nggak ada yang aneh kok. Bagi saya semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar,\" ujar Anita kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Bahkan, perempuan berhijab itu tidak mempermasalahkan apabila hasil pemeriksaan akan mengubah statusnya. \"Siap dong, Allah kok penolong saya,\" imbuhnya. Seperti diketahui, Anita Kolopaking dicegah sejak Rabu (22/7) lalu. Ini setelah Bareskrim Polri mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Pencegahan itu berlaku hingga 20 hari ke depan. Anita kemarin menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait video pertemuan dirinya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna. Sementara Nanang sudah diperiksa internal kejaksaan. Dalam video yang beredar, Nanang bertemu dengan Anita Kolopaking. Diduga membicarakan soal buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Selain memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kejagung juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen dan petugas yang bekerja saat itu. Sementara itu, Polri menyebut pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo belum selesai. Tim Bareskrim Polri masih menelusuri soal dugaan aliran dana kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim tersebut. \"Bareskrim tentu akan follow the money. Percaya itu. Nanti kita tunggu hasil penyelidikan yang masih berproses. Pasti secara bertahap pasti akan sampai ke sana,\" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7). Terkait hasil penyelidikan Divisi Propam yang sudah selesai, Awi menyebut secepatnya akan digelar sidang disiplin. Namun, dia mengaku belum tahu jadwal persidangannya. \"Kita tunggu perkembangan dari Propam,\" imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. Terpisah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan ulang. \"Manakala terdakwa tidak pernah hadir ke persidangan dengan alasan sakit, yang diperkuat dengan surat pernyataan dokter, maka sikap majelis dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter rumah sakit umum pusat atau daerah. Sehingga kondisi pemohon PK dapat dipastikan,\" ujar jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Senin (27/7). Selain itu, Jaksa juga meminta penasihat hukum Joker menyerahkan bukti kuat yang menunjukkan kliennya benar-benar sakit. Sebab, jaksa meragukan surat keterangan dokter yang diberikan tim pengacara. \"Terhadap informasi maupun surat yang menyatakan bahwa Joko Soegiarto Tjandra sakit, sebagaimana yang telah disampaikan di depan persidangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Karena surat keterangan sakit tersebut tidak diikuti dengan bukti lain yang mendukung kebenarannya. Seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Joko Soegiarto Tjandra. Sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk mengetahui apakah pemohon benar-benar sakit atau tidak,\" paparnya. Jaksa juga menegaskan Joko Tjandra harus menghadiri sidang. Apabila, sidang digelar secara online, majelis hakim tidak bisa memastikan apakah orang yang muncul di telekonferensi itu Joko Tjandra asli atau bukan. DPR Cari Solusi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR RI akan menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Tujuannya mencari solusi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan terkait kasus Joko Tjandra. \"Ini terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus Joko Tjandra di masa reses. Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil. Agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuann pengawasan dapat tercapai,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7). Menurutnya, dalam kasus Joko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja. Namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum. Yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: