Geruduk DPRD, Ratusan Buruh Temanggung Tuntut RUU Cipta Kerja Digagalkan

Geruduk DPRD, Ratusan Buruh Temanggung Tuntut RUU Cipta Kerja Digagalkan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian (F Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung, menggeruduk kantor DPRD Temanggung Kamis (13/8) sore. Mereka menuntut agar wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten Temanggung menggagalkan RUU Cipta Kerja (omnibus law). Ratusan buruh dari sejumlah perusahaan swasta dan pabrik kayu lapis di Temanggung ini datang dengan mengendarai sepeda motor dan kendaraan bak terbuka. Sesampainya di kantor DPRD Temanggung mereka menggelar orasi sekaligus membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang menolak RUU Cipta Kerja, karena dinilai tidak transparan sehingga merugikan kaum buruh. Aksi demontrasi yang digelar di komplek alun-alun ini dikawal ketat dari Anggota Polres dan Kodim 0706 Temanggung dan Satpol PP. Mereka tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dengan memakai masker. Korlap Aksi Wahyudi mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah sejak awal memang sudah tidak pro dengan kaum buruh. Serikat pekerja di seluruh Indonesia berusaha semaksimal mungkin agar RUU yang tidak menguntungkan buruh ini ditolak. Baca Juga Upacara 17 Agustus Digelar Secara Terbatas, Tanpa Paskibra \"Ada pasal yang mendegradasi hak-hak buruh. Namun pembahasan RUU yang sempat ditunda oleh DPR ini justru pada masa sulit pada masa pandemi Covid-19 ini akan dibahas lagi di saat rakyat terpukul secara ekonomi. Kami menuntut keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja Omnibus Law, mendesak pembahasan klaster ketenagakerjaan tidak lebih rendha dari UU 13/2003. Kami juga mendesak DPRD untuk menekan Pemkab Temanggung melindungi hak-hak normatif, lalu mendesak pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang memberikan hak buruhnya di bawah normatif,\" Katanya. Disebutkan, ada sejumlah pasal yang mengancam kesejahteraan buruh antara lain, Pasal 59 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dibuat berdasarkan hubungan kerja perjanjian antar waktu dan tentang jangka waktu lama. Lalu Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang diborongkan dengan sistem outshourching, menghapus Pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK, termasuk pasal berkaitan pesangon lebih rendah dari UU 13/2003. \"Di Temanggung sendiri lebih dari 40 perusahaan menengah ke atas namun hanya ada 1 perusahaan saja yang melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tengang Ketenagakerjaan. Yang lain \"zonk semua\" paling hanya 50-60 persen atau paling mentok 70 persen hak buruh yang diberikan oleh pengusaha. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kalau ada pengusaha nakal tidak memberikan kewajibannya, bahkan tidak ada jaminan sosialnya juga,\" katanya. Aksi tersebut kemudian ditemui oleh sejumlah pimpinan DPRD Temanggung. Karena masih masa pandemi Covid-19 maka perwakilan demonstran sebanyak 10 orang diperkanankan masuk ke Ruang Sindoro-Sumbing gedung DPRD Temanggung untuk melakukan audiensi mewakili ratusan buruh lain yang tetap menggelar orasi hingga petang hari. Ketua DPRD Temangung Yunianto mengatakan, akan menerima segala tuntutan buruh, beberapa klausul akan ditampung untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah pusat. Karena sebagian besar tuntutan kepada pemerintah pusat maka perlu waktu untuk menyampaikan ke atas, sedangkan tuntutan kepada pemerintah daerah akan segera disampaikan. \"Kami mengapresiasi pergerakan buruh dalam rangka memperjuangkan nasib baik di masa sekarang maupun masa mendatang. DPRD mendukung semua apa yang akan disampaikan. Terkait kebijakan nasional kami sampaikan ke pusat yang terkait undang-undang ketenagakerjaan dan sebagainya,\" katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: