Harun Masiku Masih di Indonesia

Harun Masiku Masih di Indonesia

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sudah setahun lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Harun Masiku. Diyakini tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR itu masih di Indonesia. Polri pun memastikan akan ikut memburu Harun. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku masih di Indonesia. Sebab pintu-pintu keluar dari negara ini telah ditutup. Diketahui Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. \"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,\" ucapnya di Gedung KPK, Selasa (2/3). \"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos,\" lanjut Alex. Diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Selain itu, Alex mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO. \"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan,\" ujar dia. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut. \"Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor,\" katanya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan jika pihaknya membantu KPK dalam perburuan terhadap buronan tersangka kasus suap PAW DPR Harun Masiku. Tidak hanya KPK, segala proses terkait penegakan hukum pasti akan dibantu Polri. \"Pasti dibantu, semua, Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia,\" katanya. Terkait Harun, dikatakan Rusdi pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK hingga saat ini. \"Pasti dibantu oleh Polri dan (koordinasi dengan KPK) terus berjalan,\" tuturnya. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendesak KPK segera menemukan dan menangkap Harun Masiku. ICW berpandangan, selama lebih dari satu tahun ini KPK hanya mengumbar janji akan menyeret Harun Masiku dan buronan lainnya. \"Dalam kesempatan ini, ICW sekaligus mempertanyakan perihal kelanjutan pembentukan Satgas Pencarian Buronan yang sempat diutarakan oleh Komisioner Lili Pintauli, akhir Januari lalu. Jika belum terealisasi, berarti pernyataan itu hanya sekadar lip service demi menutupi kebobrokan pencarian seluruh buronan KPK,\" kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan. Untuk diketahui, Harun Masiku masuk DPO sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR. Padahal tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU. Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.(gw/fin) Tujuh Buronan KPK Sejak 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang menjadi buronan KPK. Namun pada tahun 2020 tiga buronan berhasil ditangkap, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Berikut tujuh tersangka yang masih buron; 1. Harun Masiku Tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). 2. Kirana Kotama Tersangka dugaan suap Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017. 3. Sjamsul Nursalim Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). 4. Itjih Nursalim, (istri Sjamsul Nursalim) Tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI. 5. Izil Azhar Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. 6. Surya Darmadi Tersangka dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 7. Samin Tan Tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: