Hasto Dicecar 14 Pertanyaan

Hasto Dicecar 14 Pertanyaan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto mengaku, dirinya hanya mengkonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia sampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan pada 24 Januari 2020 lalu. \"Efektif (pemeriksaan) itu 2,5 jam, karena diselingi dengan istirahat siang dengan makan siang menunya itu makanan manado dan kemudian setelah makan siang me-review berita acara sehingga akhirnya selesai,\" ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/2). Hasto mengungkapkan, sedikitnya terdapat 14 macam keterangan yang ia konfirmasi ulang kepada penyidik. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut keterangan yang dimaksud. \"Ini kan undangan (surat panggilan) yang diberikan ke saya sifatnya rahasia. Tadi saya tanya ke penyidik bagaimana, nanti pihak KPK yang akan memberikan keterangan terkait materi tersebut. Ini kan masih dalam proses,\" tandasnya. Hasto menyatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berlaku. \"Sesuai apa yang saya pernah sampaikan bahwa kami warga negara punya komitmen yang cukup tinggi di dalam menaati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi hukum itu,\" ucapnya. Hasto menjelaskan, pihaknya merekomendasikan Harun Masiku sebagai PAW Caleg DPR PDIP terpilih Nazarudin Kiemas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, kata dia, terdapat pula putusan judicial review dan fatwa Mahkamah Agung (MA). \"Kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai. Sebagai sekjen saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai sekjen,\" paparnya. Pada kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Ia diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Wahyu dan seorang tersangka lain berasal dari pihak swasta Saeful Bahri. Kepada awak media, Evi mengaku diminta memberikan keterangan tambahan terkait rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih Pileg 2019. Ia menyebut tidak ada pertanyaan yang menyangkut aliran suap. \"Oh ya enggak lah (aliran suap), kan semua yang ditanyakan sesuai dengan tugas-tugas saya sebagai divisi teknis. Kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan proses rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih,\" ucap Evi. Ia pun membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wahyu Setiawan terkati pengajuan Harun oleh PDIP. Ia juga mengaku tak pernah bertemu dengan Harun Masiku. \"Enggak, enggak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Ya mungkin media juga sudah tahu ya, enggak ada komunikasi apa-apa. Kita hanya balas surat saja,\" tukas Evi. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan untuk mendalami keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan. Keterangan itu, kata Ali Fikri, terkait konfirmasi dari barang bukti elektronik yang berhasil dikantongi penyidik. \"Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut, tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya. Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini,\" beber Ali Fikri. Sedangkan terhadap Evi, sambungnya, penyidik mendalami mekanisme PAW caleg anggota DPR terpilih. Khususnya, terkait mekanisme pergantian caleg yang meninggal. \"Suaranya dikemanakan dan seterusnya. Dalam hal ini adalah terkait dengan pergantian antarwaktu yang meninggal saat itu Pak Nazaruddin Kiemas. Kita perdalam lagi keterangan ini dari Ibu Evi,\" tuturnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful. Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut. Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain. Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: