Hindari Komplain, Dinsos Temanggung akan Evaluasi Pencairan hingga Pemanfaatan BPNT Tunai

Hindari Komplain, Dinsos Temanggung akan Evaluasi Pencairan hingga Pemanfaatan BPNT Tunai

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Guna menghindari berbagai kemungkinan atau hal yang tak diinginkan, termasuk komplain masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung mengaku akan mengevaluasi seluruh proses pencairan hingga pemanfaatan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tunai dari Kementerian Sosial tahap ke dua mendatang. Langkah tersebut ditempuh sebagai refleksi atas kegiatan serupa di tahap pertama periode Januari-Maret 2022 yang telah rampung proses pencairannya. “Kegiatan pencairan BPNT Tunai 2022 periode pertama bulan Januari-Maret sudah selesai. Oleh sebab itulah, kami selaku Dinas Sosial akan menjadikannya acuan sebagai langkah evaluasi ke depan, yakni pencairan tahap ke dua,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho saat ditemui Magelang Ekspres.com, Rabu (23/3). Menurutnya, evaluasi ke depan akan digelar secara menyeluruh ke berbagai pihak terkait yang berkecimpung dalam program bantuan sosial tersebut. Antara lain PT Pos sebagai pihak penyalur, Dinas Sosial, Tim Koordinasi Bansos Pangan tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, petugas TSKS, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan mengintensifkan proses sosialisasi terkait teknis aturan dan mekanisme, mulai proses pencairan hingga pemanfaatan sesuai dengan juklak dan juknis yang tertuang dalan Surat Edaran (SE) Kemensos RI maupun SE Sekda Temanggung. “Sasaran utama sosialisasi adalah jelas Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dan seluruh pelaksana program kegiatan. Tujuan kami jelas, agar aturan main berdasarkan SE Kemensos dan Sekda bisa diterapkan secara baik dari tingkat atas hingga bawah. Semuanya sudah jelas,” tegasnya. Lebih jauh Adi mengungkapkan, dengan intensifnya evaluasi dan sosialisasi, pihaknya berharap agar berbagai kejadian yang muncul saat proses pencairan di tahap pertama tidak terulang kembali. Hal ini tentu berimbas pada terciptanya kondusifitas secara menyeluruh sehingga bantuan sosial tersebut sampai ke tangan KPM secara aman, tepat sasaran, dan tepat guna. “Harapan kita semua agar tidak ada lagi hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga proses pelaksanaan program BPNT Tunai periode ke 2 berjalan secara lancar. Namun demikian, kami belum dapat memastikan kapan tepatnya waktu pelaksaan pencairan tahap ke dua digelar,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, total terdapat 81.504 KK di Kabupaten Temanggung yang berhak menerima bantuan tunai periode pertama senilai Rp 600.00 per KK dengan asumsi Rp 200.000 per bulan. Uang tersebut berhak dibelanjakan ke mana saja oleh KPM. Baik e-warung, pasar tradisional, hingga toko kelontong sesuai kebutuhan masing-masing. Dengan syarat kebutuhan pangan segar non olahan. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: