Ilegal Fishing Wajib Ditindak

Ilegal Fishing Wajib Ditindak

MMT Tebar Benih Ikan Uceng MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Pratek illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya selain menyebabkan ekosistem di sungai rusak juga menyebabkan gangguan lingkungan. “Illegal fishing menjadi musuh utama bagi perkembangan ikan yang hidup dan berkembang biak di sungai,” kata Andre salah satu anggota Mancing Mania Temanggung (MMT) usai menerbar benih ikan uceng di Kali Progo Temanggung, Kamis (25/7). Menurutnya, sejak MMT dibentuk, seluruh anggotanya yang berada di setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung sudah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan perkembangbiakan ikan asli sungai. Oleh karena itu katanya, anggota MMT yang berjumlah kurang lebih 7.000 orang di seluruh Kabupaten Temanggung, selalu memantau keberadaan sungai di wilayah  masing-masing. “Sembari memancing, anggota MMT juga memantau. Jika ada orang yang nekat melakukan illegal fishing maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Selain menjaga kelestarian dan ekosistem sungai, MMT juga sudah sering melakukan penebaran benih ikan di sejumlah sungai yang ada di Temanggung. Penebaran ikan disesuaikan dengan karakter sungai yang ada di masing-masing daerah. “Seperti kali ini, di Kali Progo ini cocoknya untuk ikan uceng, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung menggandeng kami untuk melakukan penebaran ikan uceng di sungai ini,” terangnya. Eko wahyu penasehat umum MMT menambahkan, belum lama ini anggota MMT berhasil mencegah terjadinya illegal fishing di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jumo, Candiroto dan Kecamatan Kedu. Di ketiga kecamatan ini tertangkap basah sejumlah masyarakat akan melakukan illegal fishing dengan menggunakan portas dan setrum. “Langsung ditindak, karena di kecamatan itu sudah ada yang menangani. Maka kasus ini langsung ditangani oleh kecamatan setempat,” katanya. Menurutnya, beberapa tahun silam, perkembangan ikan di sungai sudah rusak. Masyarakat kesulitan mendapatkan ikan di sungai, karena akibat illegal fishing yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. “Dari sini kami MMT berusaha mengembalikan habitat sungai, dan Alhamdulillah saat ini sudah mulai terlihat hasilnya,” katanya. Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung Slamet Suyono mengatakan, pada penebaran benih ikan kali ini, setidaknya ditebar 5.000 benih ikan uceng hasil pembenihan Balai Benih Ikan (BBI) Temanggung. “Ikan uceng ini hasil pembenihan, ternyata ikan uceng bisa dibudidayakan. Dan sekarang hasil budidaya ikan uceng ini sudah mulai kami tebar di sejumlah sungai di Temanggung,” terangnya. Ia mengatakan, ikan uceng ini sudah mendapatkan Indikasi Geografis (IG), sehingga menjadi salah satu ikan asli Temanggung yang bisa dibudidayakan. Menurutnya, ikan uceng ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, sehingga keberadaannya patut diperhatikan. Dengan harapan ikan uceng bisa terus berkembang biak di sungai-sungai yang ada di Temanggung. “Mari kita jaga kelestarian lingkungan dan keberadaan ikan uceng, jangan sampai ikan uceng ini punah karena ulah orang tidak bertanggungjawab,” pesannya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: