Ini 12 Raperda yang Telah Dibahas DPRD Selama 2021

Ini 12 Raperda yang Telah Dibahas DPRD Selama 2021

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo telah membahas sedikitnya 12 Raperda selama tahun 2021 ini. Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah tersebut merupakan salah satu tugas fungsi DPRD Kabupaten Purworejo. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo merilis Raperda yang telah dibahas sampai dengan 10 Desember 2021, Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020-2040, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Raperda Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe C, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2025, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSI mengungkapkan menyebut salah satu prioritas pada Propemperda tahun 2021 adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. \"Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan di Purworejo sudah semestinya memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah. Bukan hanya pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga wajib memperhatikannya,\" kata Dion saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Lebih lanjut dikatakannya, secara formal selama ini pondok pesantren bernaung dibawah institusi vertikal yakni Kementerian Agama. Seiring terbitnya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, maka ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah sebagai ruang untuk memberikan perhatiannya kepada dunia pesantren. \"Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pondok pesantren yang selama ini pemerintah daerah tidak dapat masuk ke dalamnya,\" tandasnya. (adv/luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: