Jangan Asal Naikan Iuran
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jangan asal menaikan iuran peserta mandiri. Akan tetapi kenaikan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap peserta. Ketua Departemen Lobi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga mengatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan harus diiringi dengan peningkatan pelayanan, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU). \"Walaupun agak berat, kami mendukung kenaikan tersebut sebagai upaya penyelamatan BPJS dari defisit. Tapi harus ada komitmen agar BPJS Kesehatan dapat memperbaiki pelayanannya, agar kepercayaan masyarakat kepada BPJS semakin membaik,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8). Dijelaskannya, bentuk peningkatan pelayanan kepada peserta bisa dalam bentuk langsung mencarikan ruang perawatan, jika peserta kesulitan mencari atau mendapatkan ruang perawatan, terutama ruang perawatan khusus seperti ICU, PICU, NICU dan HCU. BPJS Kesehatan juga harus bisa memastikan tidak ada lagi antrean panjang peserta JKN saat ke dokter, serta tak ada lagi antrean lama untuk mendapatkan pelayanan operasi. \"KSBI mendorong anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendatang bersama-sama pemerintah agar lebih sering melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan keberadaan BPJS Kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan (Faskes) agar masyarakat merasa nyaman dan senang akan pelayanan BPJS Kesehatan,\" terang dia. Sebelumnya, BPJS Kesehatan berharap rencana kenaikan iuran bisa diimplementasikan sesegera mungkin guna keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS ingin kenaikan iuran bisa disesuaikan dengan kondisi finansial masyarakat dan keuangan negara. Wacana kenaikan iuran pernah dilakukan pembahasan nilai aktuaria BPJS Kesehatan pada 2016. Pada tahun tersebut, nilai aktuaria iuran untuk peserta kelas tiga ditetapkan sebesar Rp36 ribu dari besaran iuran saat itu dan masih tetap hingga saat ini sebesar Rp23 ribu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan sejumlah inefisiensi pembiayaan di beberapa sektor. Beberapa diantaranya inefisiensi pembiayaan kelas rumah sakit yang tidak sesuai dengan tingkatannya, sistem rujukan pasien ke rumah sakit yang sebenarnya bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan termasuk tingkat kolektibilitas BPJS Kesehatan sendiri yang perlu ditingkatkan.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: