Jangan Usung Koruptor ,Parpol Harus Hadirkan Calon Pemimpin yang Berintegritas

Jangan Usung Koruptor ,Parpol Harus Hadirkan Calon Pemimpin yang Berintegritas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Partai politik diyakini menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mengusung calon kepala daerah yang berintegritas pada Pilkada 2020 mendatang. Pakar Komunikasi Emrus Sihombing menyatakan, salah satu tugas partai politik adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Jika parpol mengusung kandidat yang pernah tersangkut korupsi, dipastikan hal itu tidak melaksanakan pendidikan politik. Partai politik dipastikan lebih tahu secara mendetail setiap kadernya ketimbang penyelenggara pemilu. Jika parpol mencalonkan pemimpin yang tidak bersih, parpol tersebut dinilai tidak berintegritas dalam memberantas korupsi. “Saya yakin, banyak kader partai yang kompeten untuk diusung. Kalaumemang sudah jelas sudah cacat hukum, jangan diusung. Atau memang kaderisasi partai yang buruk, sehingga tidak ada regenerasi,” ujar Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (5/11). Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan. Dia meminta partai politik mengajukan calon kepala daerah (cakada) yang punya integritas tinggi dalam Pilkada Serentak 2020. Dia meyakini, persoalan korupsi yang menjerat para kepala daerah karena diawali proses politik transaksional. \"Calon yang punya integritas tinggi sangat kecil peluangnya untuk berbuat korupsi ketika sudah menjabat,\" ungkap Abhan. Baca Juga ICW Desak MA Tolak PK Koruptor Menurutnya, peserta pemilu harus taat dan patuh kepada aturan main yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Terutama, terkait larangan politik uang atau politik transaksional. Dia menegaskan, Bawaslu tidak segan akan menindak peserta pilkada yang membandel. Terlebih dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak. \"Pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Berbeda dengan pilpres dan pileg yang dihukum hanya pemberi,\" terangnya. Abhan mengakui, hingga sekarang persoalan politik uang masih menjadi catatan kelam pesta demokrasi dan belum bisa diberantas tuntas. Untuk itu, Bawaslu terus berupaya untuk memberantas praktik jual beli suara yang lazim terjadi dalam pesta demokrasi. \"Kami tidak berdiam diri. Kami akan bekerja keras meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam kehidupan demokrasi di Indonesia,\" paparnya. Menurutnya, masyarakat harus berani menolak setiap pemberian dari para peserta pemilu. Jika dilakulan maka akan mempersempit upaya peserta pemilu yang ingin membeli suara pemilih dengan cara memberi iming-iming sejumlah uang. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: