Jaringan Pengedar Ganja Di Temanggung Terbongkar
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil dibongkar dan 4 tersangka berhasil dibekuk. Mereka saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali melalui Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono mengatakan, empat tersangka dalam kasus ini mempunyai peran yang berbeda, mereka ada yang berperan sebagai pedagang atau bandar, perantara, kurir dan pengguna ganja. \"Penangkapan ke empat tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda dan waktu yang tidak sama,\" terangnya, kemarin. Ia mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran ganja ini berawal dari tertangkapnya tersangka atas nama Nanang Ariyanto (36) warga Kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan. Tersangka ini merupakan pengguna ganja. Baca juga Diduga Serangan Jantung, Seorang Pria di Magelang Tewas di Aliran Irigasi \"Tersangka ini ditangkap di depan Pasar Adiwinangun Ngadirejo, tepatnya di dekat jembatan Kali Deres,\" katanya. Dikatakan, dari tersangka Nanang diamankan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 2,43 gram dan tiga linting rokok siap pakai berisi ganja dengan berat kotor 1,47 gram. Nanang mengaku mendapat ganja itu membeli melalui Tri Agus Kristanto (42), warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo yang juga diamankan. \"Pertama yang kami tangkap tersangka Nanang, dan kemudian dari Nanang kita bisa bekuk tersangka Kristanto,\" urainya. Kemudian dari infornasi yang digali Tri Agus Kristanto, dia mengaku membeli ganja dari Rivan Dwi Saputro (22), warga Kampung Kemalangan, Kelurahan Parakan Wetan yang kemudian menyusul ditangkap. Ternyata Rivan pun menjual ganja yang dia beli dari penjual lainnya. \"Ternyata rangkaian kasusnya menjadi panjang, sebab mulai dari pemakai saudara Nanang dia membeli dengan perantara Tri Agus yang juga mengaku membeli dari saudara Rivan Dwi Saputro. Tak hanya sampai di situ dari Rivan terkuak rantai perdagangan ganja yang melibatkan banyak pihak dan masih terus kami dalami sampai sekarang,\" katanya. Baca Juga Porkab Pencak Silat, PSHT Juara Umum Tidak puas dengan tertangkapnya tersangka Rivan, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan dan pengakuan tersangka Rivan polisi melakukan pengembangan dan menangkap Johan Istanto (33) warga Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan. Sementara ini dia merupakan muara dari berdarnya ganja di wilayah Parakan dan sekitarnya. Johan pun tak dapat berkutik ketika digrebek polisi di rumahnya dan tanpa perlawanan dia digelandang ke Mapolres Temanggung. Selain itu dari tangan Johan berhasil pula diamankan sejumlah barang bukti ganja kering dengan berat kotor 20,39 gram, satu buah kotak plastik warna kuning berisi satu alat hisap bong, satu pak plastik klip, dua korek api dan satu pipet kaca, serta ponsel merk Xiaomi. \"Saya juga dapat barang dari membeli dari seseorang bernama Ketip (DPO), tapi saya tidak tahu pasti alamatnya di mana soalnya kalau beli transaksinya lewat HP, lalu uang saya transfer. Habis itu tinggal nunggu barang datang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati,\" akunya. Baca juga PSIS Menang Telak, Kalahkan Arema FC 5-1 Karena terbukti menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja, para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, lebih subsider Pasal 111 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. \"Kami akan terus berusaha mengembangkan kasus ini, keterangan dari tersangka akan kami jadikan dasar pemberantasan peredaran ganja di Temanggung,\" tandasnya. (Set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: