JBA, 109 Balon Udara Hiasi Kaki Gunung Sindoro
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Sebanyak 109 balon udara raksasa meriahkan Java Balloon Attraction (JBA) di kaki Gunung Sindoro kemarin. Kegiatan tahunan tersebut rangkaian dari Fetival Sindoro Sumbing untuk menyambut hari jadi Wonosobo ke 194. JBA dihelat di lapangan Desa Pagerejo Kecamatan Kertek. Seperti tahun sebelumnya, mengikuti aturan dari permenhub tentang balon udara, balon tidak dilepasliarkan. Namun, ditambat dengan tali sepanjang 150 meter. Pada tahun ini peserta berasal dari berbagai daerah. Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengemukakan, JBA sebagai upaya untuk mengakomodir budaya masyarakat Wonosobo menyambut lebaran. Namun belakangan penerbangan balon udara secara bebas berpotensi menggangu jalur penerbangan diatas pulau Jawa yang super sibuk. “Kita harap festival balon ini bisa memberikan hiburan sekaligus mengakomodir tradisi masyarakat yang sudah turun temurun. Di sisi lain kegiatan tersebut juga menjadi upaya untuk mendongkrak wisatawa di Wonosobo,” ucapnya. Eko mengaku dukungan dari Otoritas Bandara Surabaya dan AirNav Indonesia sangat berperan dalam pelaksanaaan festival balon tersebut. Ia berharap, melalui kegiatan JBA ini, paling tidak, bisa menjadi salah satu sarana untuk pemahaman bagi semua. Khususnya, terkait peningkatan keselamatan penerbangan, mengingat Wonosobo termasuk dalam jalur penerbangan Yogyakarta – Jakarta. Sehingga, keberadaan balon-balon tanpa awak di udara perlu diperhatikan dengan seksama. “Khusus AirNav Indonesia, kami sangat berterimakasih, atas segala dukungannya, serta upayanya mensosialisasikan kepada masyarakat Wonosobo terkait, keselamatan penerbangan dan bahaya menerbangkan balon udara secara liar,” katanya. Sementara Itu, Kepala Disparbud Wonosobo One Andang Wardoyo mengemukakan JBA merupakan pengembangan atraksi wisata baru. Di sisi lain untuk mewadahi budaya masyarakat yang sering menerbangkan balon ada saat lebaran. “Alasan kita gelar Dipagerejo karena desa ini merupakan desa miskin di Wonosobo. Harapanya ini mampu mendongkrak ekonomi desa setempat,” ungkapnya. Andang mengaku bahwa pelaksanaan JBA bekerjasama dengan Ainav, sebagai upaya mendukung keselematan penerbangan di langit Jawa. Sebab, penerbangan balon yang dilepasliarkan berpotensi membahayakan penerbangan lantaran tidak terdeteksi oleh radar. “Kita wadahi tradisi masyarakat, jadi semua dapat tanpa harus dipertentangkan,” ucapnya. Kepala Sub Divisi Pengendalian Operasi Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, Ida Yuniarti, menyampaikan selama ini ada tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada saat Syawal di beberapa kota di Jawa Tengah, antara lain Wonosobo dan Pekalongan. Di tahun 2018 kemarin, setidaknya ada 20 laporan yang menyebutkan, melihat Balon Udara pada ketinggian lebih dari 25.000 kaki, yang merupakan ketinggian en route pesawat udara, termasuk pula di dalamnya rute internasional “Akibatnya, rute penerbangan W45 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut terdampak, saat melewati langit Pekalongan dan Wonosobo. Bahkan rute darurat W15-M635 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut terdampak. Pilot melaporkan, melihat adanya balon udara di rute darurat ini serta adanya konsumsi fuel lebih banyak,” katanya. Hal ini sangat berbahaya, mengingat dampak yang bisa diakibatkan. Jika terhisap ke dalam mesin jet pesawat, akan mengakibatkan kerusakan struktur mesin yang bisa berakibat fatal sampai dengan mesin mati. Jika tersangkut pada sayap atau ekor akan mengganggu flight control, yakni instrumen untuk mengendalikan arah pesawat di udara yang terdiri dari elevator, rudder dan aileron. Dan jika tersangkut di hidung pesawat udara, akan menutupi pilot tube dan pilot static hole serta menghalangi pandangan pilot yang mengakibatkan terganggunya kemampuan pilot dalam mendapatkan informasi akurat mengenai arah dan kecepatan pesawat. “Kita apresiasi terhadap pelaksanaan festival balon tersebut, masyarakat untuk tetap menjaga tradisi tanpa harus membahayakan keselamatan penerbangan dengan cara ditambatkan sesuai peraturan. Menerbangkan balon dengan ditambatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2018,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: