Jokowi Siapkan Dana Desa Rp400 Triliun

Jokowi Siapkan Dana Desa Rp400 Triliun

JAKARTA– Genap sudah 74 tahun Indonesia merdeka. Pemerintahan yang terus berganti selalu berusaha membangun dan memoles desa-desa dari Sabang sampai Merauke. Sama halnya dengan pemerintahan Jokowi yang pada periode kedua ini akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 400 triliun untuk lima tahun ke depan (2019–2024). Sejak kepemimpinan Presiden Pertama Ir Soekarno, pembangunan desa menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional. Di masa ini sudah dikenal sebutan Desa Praja. Masa Orde Baru di bawah Soeharto juga sangat concern pada pembangunan di pedesaan. Tayangan khusus pun dibuat, mulai Dari Desa ke Desa hingga Klompencapir. Pak Harto juga mencanangkan program ABRI Masuk Desa (AMD) pada 1978. Orde Baru tumbang, lanjut ke orde reformasi. Masa pemerintahan Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, sampai Susilo Bambang Yudhoyono tetap mengutamakan desa dalam prioritas pembangunan nasional. SBY dalam masa pemerintahannya berhasil mengegolkan Undang-Undang Desa Tahun 2014. Di pemerintahan Presiden Joko Widodo, desa kembali menjadi fokus pembangunan nasional. Desa di pemerintahan Jokowi-JK merupakan bintang dari pembangunan. Karena itulah, ada slogan Membangun Indonesia dari Pinggiran. Selama hampir lima tahun berkuasa, pemerintahan Jokowi-JK melakukan banyak upaya untuk membangun desa-desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.957 desa. Salah satu upaya penting yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pembangunan desa adalah meluncurkan dana desa sejak 2015 sampai 2019. Peluncuran dana desa itu, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Tercatat dana desa yang digelontorkan terus meningkat. Jika pada 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, pada 2019 mencapai Rp 70 triliun. Begitu pun penyerapannya. Pada 2015, penyerapan dana desa di 74.093 desa sebesar 82,72 persen; pada 2018 penyerapan di 74.957 desa telah mencapai 99,03 persen. Dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas. Di antaranya, bidang infrastruktur, sumber daya manusia dan wirausaha dengan program prioritas yang mencakup pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes), pembangunan embung desa, dan pembangun sarana olahraga desa (Raga Desa) melalui padat karya tunai desa. Berbagai program dari pemerintah pusat yang dilakukan untuk membangun desa termasuk penggunaan dana desa yang efektif menurunkan jumlah desa tertinggal serta meningkatkan jumlah desa berkembang dan mandiri. Berdasar hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 oleh BPS, tercatat jumlah desa tertinggal turun 6.518 desa dari 19.750 desa pada 2014 menjadi 13.232 desa pada 2018.   Desa berkembang meningkat 3.853 desa dari 51.026 pada 2014 menjadi 54.879 desa pada 2018. Begitu pula, desa yang berstatus desa mandiri mengalami peningkatan dari 2.894 desa pada 2014 menjadi 5.559 desa pada 2018. “Aliran dana desa yang kian besar tidak akan membebani keuangan Negara. Sebab, pemerintah pun akan medapatkan dampak positif dari penyaluran dana desa tersebut, yaitu hasil pembangunan dan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” ujar Menteri Desa Eko Putro Sandjojo saat membuka Pada tahun-tahun mendatang, lanjut Eko, penggunaan dana desa akan lebih berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). ”Dengan sumber daya manusia yang baik, ide dan inovasi untuk membangun desa akan lebih baik sehingga hasilnya bisa lebih menyejahterakan masyarakat desa,” sebutnya. Pemerintah Jokowi pada periode kedua akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 400 triliun untuk lima tahun ke depan (2019–2024). Hal itu menunjukkan adanya perhatian penuh pemerintah pusat kepada masyarakat desa dengan harapan bahwa desa akan menjadi ”Beranda Indonesia”segera terwujud. Pada 2017, pemerintah melalui Kemendes PDTT juga meluncurkan Program Inovasi Desa. Itu merupakan program pendampingan yang dilakukan untuk mendorong pemanfaatan dana desa lebih berkelanjutan atau lebih optimal sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Meski baru berjalan selama dua tahun, PID telah mampu membantu banyak desa menjadi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: