Kajari Pastikan Pengungkapan Kasus BKK Pringsurat Terus Berlanjut

Kajari Pastikan Pengungkapan Kasus BKK Pringsurat Terus Berlanjut

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pengungkapan kasus korupsi di PD BKK Pringsurat Temanggung terus berlanjut. Dari dua tersangka yang sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni satu terdakwa sudah divonis dan satu terdakwa lainnya masih menjalani pemeriksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung Fransiska Juwariyah mengatakan, dua terdakwa yang sudah dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yakni, terdakwa Triyono dan Riyan Anggi. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Temanggung dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang. \"Setelah kami nyatakan komplit berkas dari kedua terdakwa ini, kemudian kami limpahkan ke Tipikor Semarang,\" terangnya Jumat, (28/2). Disebutkan, untuk terdakwa Triyono sudah putusan, tersangka oleh Hakim di pengadilan Tipikor Semarang divonis dengan hukuman selama empat tahun penjara. Selain hukuman kurungan terdakwa Triyono juga wajib mengembalikan uang sebanyak Rp1,28 miliar. \"Untuk terdakwa Triyono ini sudah putusan, wajib menggantikan kerugian negara,\" tegas Kajari. Ia mengatakan, mantan pegawai di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Provinsi Jawa Tengah ini merugikan uang negara sebanyak kurang  lebih Rp1,5 miliar. Terdakwa sendiri tidak ada upaya untuk mengembalikan uang tersebut. Baca Juga Pria Berseragam Tentara Ditemukan Gantung Diri di Pinggiran Sungai Progo, Magelang \"Sudah diputuskan dan terdakwa Triyono menerima, kami pun juga tidak akan melakukan banding lagi karena hukuman dan denda yang ditanggung oleh Triyono sudah sebanding,\" terangnya. Sedangkan untuk terdakwa Riyan Anggi lanjut Kajari, saat ini sedang masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang. \"Berkas yang pertama kami serahkan yakni milik terdakwa Triyono dan kemudian menyusul berkas dari Riyan Anggi, maka dari itu proses hukumnya tidak berbarengan,\" terangnya. Ia mengatakan, berbeda dengan terdakwa Triyono, terdakwa Riyan Anggi ini ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang sebelumnya dikorupsi. Terdakwa Riyan Anggi mengembalikan uang sebanyak Rp200 juta. Sedangkan kerugian negara akibat ulah Riyan Anggi sendiri di perkirakan mencapai Rp300 juta. Namun demikian, meskipun terdakwa sudah ada niatan baik untuk mengembalikan uang ganti kerugian negara, namun proses hukum tetap berlanjut. Dijelaskan, dua tersangka yang sudah dan sedang menjalani proses persidangan ini merupakan bagian dari enam surat perintah penyelidikan (sprindik) diawal tahun 2019 lalu. Sehingga masih ada empat sprindik lainnya yang akan terus dilakukan penyelidikan oleh Kejari Temanggung. \"Terus kami proses, saatnya nanti pasti ada lagi tersangka baru,\" kata Juwariyah. Sebelumnya, Terdakwa Triyono merupakan satu diantara terdakwa yang terseret kasus korupsi di BKK Pringsurat dengan modus pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kredit fiktif pemberian bunga diatas ketentuan serta pajak bunga deposito yang ditangguhkan oleh BKK Pringsurat. Kasus korupsi yang mulai mencuat dipertengahan 2018 ini telah merugikan negara dengan total Rp114 miliar dan telah menjerat dua mantan direksi di BKK Pringsurat yakni Suharno dan Riyanto. Kedua dihukum penjara 12 tahun 6 bulan dan 11 tahun 6 bulan penjara. \"Dalam kasus korupsi ini tiga mantan pegawai sudah divonis dan satu masih dalam proses persidangan,\" tutupnya.(set).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: