Kampanye Pilkada di Media Diperpanjang

Kampanye Pilkada di Media Diperpanjang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada 2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio akan diperpanjang. Ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penggunaan metode kampanye dengan mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19. Jadwal kampanye sendiri akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Di sisi lain, KPU juga tidak melarang ada kampanye terbuka atau pertemuan tatap muka terbatas. \"KPU sedang memikirkan kampanye melalui media online, cetak, dan media elektronik. Begitu juga di media sosial, televisi, dan radio. Nah, media penyiaran itu yang akan ditambah durasinya dan frekuensinya. Ini sedang dalam pembahasan,\" kata ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Webinar Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6). Namun, Arief belum merinci soal penambahan durasi tayangan kampanye di media elektronik tersebut. Yang pasti, lanjut Arief, rencana tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan KPU atau petunjuk teknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada 2020 selama masa bencana. Sebelumnya pada Pilkada 2018 lalu, durasi tayangan kampanye TV dibatasi hanya 30 detik. Sementara untuk Radio 60 detik. Selain media elektronik, KPU menyatakan sedang memikirkan memaksimalkan para calon kepala daerah berkampanye via media sosial. Meski begitu, rincian mengenai teknis pelaksanaan kampanye tersebut masih dalam proses pembahasan. Untuk jadwal kampanye, KPU telah menjadwalkannya. Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara hari pencoblosan di 270 wilayah di Indonesia dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Di sisi lain, KPU tetap memperbolehkan kandidat menggelar kampanye terbuka dalam tahapan pilkada serentak 2020 selama pandemi Corona. Menurutnya, ketentuan mengenai kampanye langsung, baik secara terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa disengketakan oleh peserta Pilkada 2020. \"KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka. Karena hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau KPU melarang, bisa digugat dan kalah,\" papar Arief. Meski begitu, lanjut Arief, pihaknya akan mengatur sedemikian rupa agar kampanye terbuka atau pertemuan terbatas dapat memenuhi prinsip penerapan protokol kesehatan COVID-19. Misalnya, pertemuan tertutup dibatasi setengah dari kapasitas ruangan. \"Contoh, kapasitas ruangan itu bisa menampung 50 orang. Nanti hanya boleh 25 orang saja,\" imbuhnya. Arief menilai kampanye langsung masih bisa dibatasi intensitasnya. Selain itu, kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol kesehatan. KPU membagi masa kampanye dalam tiga fase. Fase pertama adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Fase kedua, KPU akan menggelar debat antarpasangan calon. Sedangkan fase ketiga KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elektronik. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menjamin pihaknya akan mengawasi agar pelaksanaan kampanye langsung dalam Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan COVID-19. “Selain mengawasi konten kampanye, Bawaslu juga awasi tata cara prosedur dan pencegahan COVID -19,” tegas Abhan. Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menegaskan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba mencalonkan diri dalam Pilkada. \"Gerindra tidak akan mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah. Gerindra akan mencalonkan kader terbaik. Kami akan ikut regulasi MK dan KPU,\" jelas Sodik di Jakarta, Selasa (16/6). Selain itu, Gerindra akan mempertimbangkan tidak berkoalisi dengan partai lain yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah. Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: