Kasus Novel Jadi Perhatian Dunia
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia membeberkan alasan mengapa membawa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Pasalnya, kasus Novel telah menjadi perhatian global. Campaign Manager Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengatakan, Novel saat ini tidak hanya dipandang sebagai pembela HAM, akan tetapi juga menjadi ikon HAM di tingkat nasional maupun internasional. Pernyataan ini menjawab kritik sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyebut Amnesty sebagai lembaga internasional terlampau ikut campur tangan terhadap kasua Novel. \"Ada rekognisi internasional atas kerja-kerja Novel Baswedan dan kasus yang menimpa dia dan saat ini masih dalam proses penyidikan tahap lanjutan,\" ujar Puri kepada wartawan, Senin (29/7). Puri menyatakan, peran Amnesty International dalam membawa kasus Novel ke Kongres AS merupakan bentuk tanggung jawab lembaga tersebut sebagai pembela HAM. Dikatakanya, tidak hanya kasus Novel yang dibawa, akan tetapi seluruh kasus pelanggaran HAM di Asia Tenggara dengan tingkat impunitas (kekebalan hukum) yang tinggi. \"Dan ini akan memberikan kredensial jika Presiden Joko Widodo memahami nature dan sifat kedesakan kasus ini untuk segera menyelesaikan kasus Novel secara transparan, adil, dan berpihak pada agenda pemberantasan korupsi dan HAM,\" ungkapnya. Puri menambahkan, kasus Novel tidak semata perkara yang semata ditanggung KPK. Namun, juga telah mendapat perhatian masyarakat luas. Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengungkap perkara tersebut juga tinggi. \"Oleh karenanya butuh dukungan. Jangan posisinya dibuat antagonistis oleh Komisi III (DPR),\" tegasnya. Ia menilai, kasus Novel sekaligus dapat menjadi uji keberpihakan bagi Indonesia sebagai negara hukum. Komisi III DPR secara kelembagaan, kata dia, seharusnya mengambil peran strategis sebagai pengawas eksternal hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Terlebih, jika Komisi III DPR turut mendesak presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. \"Kita semua harus bekerja sama untuk memperluas agenda keadilan, jangan mematahkan dengan konsepsi berpikir yang inward-looking,\" pungkasnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, siapapun memiliki hak agar HAM miliknya ditegakkan, termasuk Novel Baswedan. Jika sudah menyangkut HAM, kata dia, penanganannya telah menyentuh dimensi internasional. Menurutnya, pihak-pihak tertentu tidak dapat melarang suatu organsisasi tertentu yang berinisiatif untuk membantu penegakkan HAM seseorang. \"Tidak boleh membatasi orang-orang yang memperjuangkan agar hak asasi manusianya terpenuhi,\" ucap Febri. Febri menyatakan, posisi KPK pun hingga saat ini tidak berubah. Lembaga antirasuah itu, kata dia, tetap pada sikap mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Ia berharap, tenggat waktu selama tiga bulan yang diberikan presiden kepada tim teknis agar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengungkap pelaku maupun aktor intelektual serangan tersebut. Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik langkah Amnesty International yang membawa kasus teror terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Arsul menyebut tidak pada tempatnya Amnesty sebagai NGO asing ikut campur tangan dengan cara tersebut. \"Apalagi dengan cara meminta parlemen ataupun elemen pemerintahan negara lain untuk menekan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Novel Baswedan tersebut,\" kata Arsul. Dia menilai cara yang ditempuh Amnesty International justru bisa memicu reaksi dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Arsul mengingatkan Amnesty tidak kebablasan dalam melakukan advokasi kasus ini. Seperti diketahui, Amnesty International Indonesia membawa persoalan kasus teror terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara. Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum \\\'Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook\\\' di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee. Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco seperti dugaan pelanggaran HAM terkait \\\'perang melawan narkoba\\\' di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar. Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan pada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi. Kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi sejak 2017. Terbaru, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memaparkan hasil investigasi mereka, namun belum juga menyebutkan siapa pelaku teror air keras itu. (riz/fin/tgr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: