Kasus Pencemaran Nama Baik Prabowo oleh Edy Mulyadi di Youtube, Gerindra Temanggung Pilih Jalur Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Prabowo oleh Edy Mulyadi di Youtube, Gerindra Temanggung Pilih Jalur Hukum

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Temanggung berusaha tidak akan turun ke jalan atau melakukan gerakan lainnya, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang disampaikan Edy Mulyadi melalui akun YouTube Bang Edy Channel. \"Kami lebih memilih jalur hukum saja, biar hukum yang bicara terkait dengan kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Edy Mulyadi,\" tegas Sektretaris DPC Gerindra Temanggung Daniel Indra Hartoko, usai menyerahkan laporan resmi ke Polres Temanggung, Kamis(27/1). Daniel menegaskan, pihaknya tidak ingin kader-kader Gerindra Temanggung berbuat di luar koridor dan konteks hukum. Pihaknya juga akan berusaha menjaga agar tidak ada masalah baru dalam upaya penyelesaian kasus ini. \"Masalah ini jangan diselesaikan dengan cara yang kemudian menimbulkan masalah baru, itu sangat tidak kami inginkan dan kami tidak akan turun ke jalan, kader-kader partai juga tidak akan turun ke jalan kita mau berproses hukum secara positif,\" katanya. Ia mengaku, sengaja melaporkan ocehannya Edy Mulyadi melalui akun YouTube bang Edy Chanel, karena ocehan yang disampaikan dalam konten tersebut mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Gerindra yakni Prabowo Subiyanto. Selain itu lanjutnya, ocehan Edy Mulyadi juga dianggap melecehkan simbol negara, mengingat Prabowo adalah Mentrri Ketahanan RI. \"Ada dua hal yang kami laporkan, pelecehan dan ada unsur kebencian di dalam konten itu, yang kedua ada unsur pelecehan terhadap lembaga negara,\" tegasnya. Dikatakan, dalam laporan tertulis yang sudah diserahkan kepada Polres Temanggung sudah lengkap dengan sejumlah tuntutan, pihaknya berharap petugas bisa langsung memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan kasus ujaran kebencian ini akan dikawal langsung oleh kader-kader Gerindra, dengan harapan kasus ini bisa diproses cepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini. \"Kami yakin tidak sendirian, kasus ini juga sudah dilaporkan oleh DPC Gerindra daerah lainnya, DPD juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, kami sebagai kader merasa dirugikan karena ketua umum kami dilecehkan. Harus ditindaklanjuti agar ada efek jera bagi Edy Mulyadi,\" katanya. Pengurus DPC Partai Gerindra Temanggung melaporkan Edy Mulyadi lantaran adanya dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: