Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Magelang Melonjak

Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Magelang Melonjak

MAGELANGEKSPRES.COM,Magelang - Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Magelang, Selasa (10/11/2020) cukup signifikan. Tercatat ada 87 orang.  54 diantaranya, berasal dari program swab masif dan sisanya sebanyak 33 orang hasil tracing dari kontak erat. Terbanyak di Tempuran (14 orang), Kajoran (13), Kaliangkrik (9), dan 8 orang tersebar di Mungkid, dan Grabag. Selain itu juga ada Borobudur (7), Candimulyo (5), empat orang di Ngluwar, Windusari, Mertoyudan, dan Pakis. Kemudian ada juga di Dukun dan Pakis, masing-masing 2 orang, serta satu orang di Tegalrejo, Salaman dan Salam. \"Pada hari yang sama juga terdapat 19 pasien positif yang sembuh. Sebelas diantaranya dari Tempuran, tujuh Mertoyudan dan Mungkid satu orang. Dengan tambahan semua itu, jumlah kumulatif pasien positif menjadi 1409 orang. Rinciannya, 361 dalam penyembuhan, 1022 sembuh dan 36 meninggal,\" ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terdapat tambahan 19 orang. Lima diantaranya dari Secang, tiga dari Mungkid, dan masing-masing dua orang dari Mertoyudan, Dukun dan Grabag. Selain itu juga ada di Pakis, Salaman, Kajoran, Sawangan dan Borobudur, masing-masing satu orang. Namun demikian, ada tiga yang sembuh berasal dari Mertoyudan, Kajoran dan Secang. Baca Juga Jumlah Kasus Covid-19 Lampaui 2.000, IDI Wonosobo Dorong PHBS \"Hari ini juga ada PDP yang meninggal, dari Kajoran. Kemudian dua alih status menjadi pasien positif. Mereka berasal dari Srumbung dan Kaliangkrik. Dengan tambahan semua itu, jumlah kumulatifnya menjadi 731 orang. Rinciannya, 54 dirawat, 601 sembuh dan 76 meninggal,\" papar Nanda. Dengan masih adanya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan PDP itu, menandakan jika virus corona di Kabupaten Magelang masih ada. Terkait hal itu, pihaknya minta kepada masyarakat agar mentaati Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbub Kabupaten Magelang No 38 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Diantaranya melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan. \"Hal lainnya, mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga yang cukup dan minum vitamin serta menjaga daya tahan tubuh,\" pungkas Nanda. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (cha) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: