Kasus Suap Jaksa Kejati Jateng Berlanjut

Kasus Suap Jaksa Kejati Jateng Berlanjut

JAKARTA - Tak mau berlama-lama, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mempercepat proses kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penyidikan masih berjalan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan tim penyidik. Perkara tersebut tidak jalan ditempat. \"Iya kalau progres selalu, masa kita mau jalan ditempat, persoalanya kita dalami terus,\" katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (11/8). Bahkan, Prasetyo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penanganan perkaranya agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. \"Kita lengkapi dulu hasil pemeriksaanya, saya sudah minta untuk dipercepat penyelesaian permasalahanya. Insyallah dalam waktu dekat berakhir, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan,\" jelasnya. Yang jelas, kata Prasetyo, siapapun pihak internal Kejaksaan Jawa Tengah yang terindikasi terlibat terus dilakukan pendalaman, namun untuk pihak pihak yang tidak terlibat tidak akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. \"Ya sesuai dengan mereka yang terindikasi terlibat saja, ya gak terlibat enggak dong. cukup jadi saksi, yang pasti yang bersalah harus menanggung akibat dari perbuatanya, itu udah prinsip dari kejaksaan. tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dilindungi, gak ada yang dicegah, yang bersalah harus bertanggung jawabkan perbuatanya,\" paparnya. Prasetyo menegaskan berbagai cara yang bertujuan untuk pencegahan akan terus dilakukan. \"Pencegahan dilakukan terus dong, kita kan punya 10 ribu jaksa, yang nakal bukan hanya di sini (kejaksaan, red) bisa saja terjadi dimana-mana,\" timpalnya. Diketahui, tim penyidik pidana khusus Kejagung telah melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin. Tak hanya itu beberapa jajaran Kejati Jateng juga telah dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar. Penggeledahan dan penyegelan itu berdasarkan informasi diperoleh wartawan, diduga terkait dengan rencana penuntutan (rentut) terhadap Surya Sudharma terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan yang diduga merugikan negara Rp34 miliar. Pasca penggeledahan dan penyegelan, Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin dan dua anak buahnya di Kejati Jawa Tengah kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta untuk diperiksa. Sementara terdakwa Surya Soedharma pemilik atau komisaris sekaligus Dirut PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) dalam kasus pidana kepabeanan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (lan/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: