Kasus Suap Walikota Bekasi Temukan Fakta Baru, KPK Sita Uang Senilai Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Kasus Suap Walikota Bekasi Temukan Fakta Baru, KPK Sita Uang Senilai Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kini mendapati fakta baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. Penyitaan itu dilakukan tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/1). \"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Chairoman J. Putro, di mana tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1). Sebelumnya, Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1). Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (rmol/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: