Kedapatan Transaksi Togel Online, IRT di Kecamatan Temanggung Ini Dibekuk Satreskrim
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Temanggung harus dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung. Ia kedapatan melakukan transaksi judi toto gelap (togel) secara online. Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, saat ini semakin banyak modus masyarakat melakukan praktik perjudian, salah satunya adalah dengan memanfaatkan internet untuk melakukan tindak kejahatan ini. \"Apapun bentuknya praktek perjudian sudah melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas,\" kata Kapolres, saat gelar perkara kemarin. Ia menyampaikan, praktek perjudian juga bisa dilakukan oleh siapapun dan dari kalangan manapun. Salah satu buktinya, terungkapnya kasus perjudian togel dengan memanfaatkan jaringan internet. Dalam kasus ini diamankan satu tersangka yakni CSC (35) warga Kecamatan Temanggung, tersangka ini sudah cukup lama melakukan praktik judi togel. \"Tersangka ini sudah hafal dan sangat lihai dalam praktik tindak kejahatan ini,\" ujarnya. Dalam praktiknya, tersangka membuat akun khusus yang digunakan untuk mengakses judi secara online. Dari pengakuan tersangka, awalnya menggunakan akunnya hanya untuk dirinya sendiri, namun ternyata praktik yang dilakukan tersangka ini diketahui banyak orang. Sehingga tidak sedikit masyarakat membeli nomor togel melalui akun tersangka. \"Tersangka ini mengaku melayani titipan dari orang lain, dari sini tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup banyak,\" jelasnya. Lanjut Kapolres, tersangka juga mengaku memotong pendapatan orang lain yang dihasilkan dari togel yang dibeli menggunakan akun tersangka. \"Misalnya ada orang titip beli seribu rupiah, dan ternyata nomer itu beruntung dengan memasang 4 nomer per Rp1.000, jika keluar maka akan mendapat Rp9.900.000. Namun oleh tersangka uang itu hanya diberikan sebanyak Rp800.000 saja,\" katanya. Dari tangan tersangka diamankan 2 lembar sobekan kertas berisikan rekapan pemasangan nomer togel, uang tunai sebesar Rp34.000, sebuah HP merk OPPO A53 warna hitam, ATM Bank BRI, dan sebuah buku rekening tabungan BRI simpedes. Dengan terbukti melakukan tindak perjudian, tersangka diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: