Kejagung Punya Dasar Hukum Tolak CPNS LGBT

Kejagung Punya Dasar Hukum Tolak CPNS LGBT

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. Salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di institusi tersebut. \"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN,\" kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Menurut dia, dasarnya hukumnya berbagai macam. Hingga pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 serta Pancasila. Hal itu harus menjadi pedoman dan pegangan lembaga negara dalam penerimaan CPNS. Baca Juga Peringati Maulid Nabi di Kota Magelang, Momentum Wujudkan Harmonisasi Masyarakat Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia. Namun satu satunya hak yang tidak diperoleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum. \"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab,\" imbuhnya. Politisi Partai Gerindra itu memaparkan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia. Yakni nilai nilai dan norma Pancasila. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019. Korps Adhyaksa ini menghendaki peserta CPNS yang normal. \"Kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh. Supaya tidak ada yang begitulah,\" kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri. Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Dia mendukung upaya Kejaksaan Agung melarang pelamar LGBT sebagai CPNS. \"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT,\" tegas Baidowi. Kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang. Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. \"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT,\" paparnya. Dia menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia. Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut. Kebijakan tersebut, dinilai mengecewakan. Karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara serta tidak merujuk pada kompetensi pelamar. \"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukan menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” terang Usman. Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu di laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”. Ombudsman, lanjut Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut. Dia mendesak kementerian atau lembaga untuk segera mencabutnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: