Kejari Bawa Kasus BKK Pringsurat ke MA

Kejari Bawa Kasus BKK Pringsurat ke MA

TEMANGGUNG - Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung kembali mengajukan kasasi terkait putusan perkara dua terdakwa korupsi BKK Pringsurat Temanggung kepada Mahkamah Agung. \"Kami belum puas dengan putusan terutama mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa pada kasus ini,\" kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakan, pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Jateng, hukuman badan terdakwa Suharno ditambah menjadi 12 tahun dan 6 bulan, sedangkan terdakwa Riyanto menjadi 11 tahun dan 6 bulan. \"Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Suharno  divonis hukuman 11 tahun dan Riyanto 11 tahun penjara. Selain itu mereka mendapat denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,\" terangnya. Menurutnya, terdakwa Suharno juga dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayar uang pengganti Rp745 juta. \"Hasil putusan banding sudah kami laporkan ke pimpinan. Petunjuk pimpinan kita lakukan kasasi ke Mahkamah Agung,\" katanya. Menurutnya, pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan tinggi Jawa Tengah. Namun demikian karena masih dirasa belum sesuai maka pihaknya mengajukan kasasi. \"Tim JPU sudah berangkat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kita tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,\" tuturnya. Dikatakan, Kasasi difokuskan pada besaran uang pengganti kepada para terdakwa, yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno, dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto, yang dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan. \"Karena putusan uang penganti belum tercakup, pihaknya tetap berupaya mengejar dan menambahkan lagi memori kasasinya. Pihaknya berharap hal itu akan terjawab dari putusan Mahkamah Agung nantinya,\" terangnya. Menurutnya, dalam persepsi kejaksaan yang dinyatakan urgen kerugian negara itu bukan hanya yang dinikmati terdakwa, tetapi juga akibat perbuatan yang dilakukan sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dijelaskan, hal itu sesuai dengan rumusan dari pasal 2 atau 3 junto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai persepsi saat ekspos, jika ada terdapat kerugian terhadap negara pihaknya berkomitmen mengejar agar pemulihan kerugian negara dapat tercapai. \"Itu sesuai marwah yang terkandung dalam pasal 2 dan 3 tersebut,\" jelasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus korupsi yang terjadi di tubuh BKK Pringsurat ini sudah merugikan uang negara kurang lebih sebanyak Rp114 miliar. Rinciannya,  Rp111 miliar merupakan tanggung jawab kedua terdakwa, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab karyawan BKK Pringsurat. Dalam tuntutannya, jaksa membebankan Rp69,1 miliar untuk diganti kedua terdakwa. Sementara mengenai sisanya, uang sebesar Rp42 miliar telah berhasil dirampas untuk negara, dari agunan kredit macet. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: