Kejari Purworejo Hentikan Kasus Laka Lantas dengan Restorative Justice

Kejari Purworejo Hentikan Kasus Laka Lantas dengan Restorative Justice

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menghentikan penuntutan perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan tersangka TK(43), warga Desa Piji Kecamatan Bagelen, dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Rabu (23/3). Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas itu dihentikan setelah Kejari Purworejo mendapatkan restu dari Kejaksaan Agung RI. Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman SH MM, menyebut penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana, sesuai dengan petuntuk pimpinan, kita mengedepankan hati nurani,” kata Kajari. Menurutnya, penghentian penuntutan ini dapat dilakukan jika dalam perkara tersebut memenuhi unsur-unsur yang telah disyaratkan untuk dapat diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif. “Jadi tidak sembarang perkara,” sambungnya. Pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. Tidak hanya itu, tersangka TK juga mendapat pertimbangan jaksa atas kasus yang menjerat dirinya. Jaksa mempertimbangkan status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian  dalam kasus ini tindak pidana yang dilakukan tersangka TK hanya diancam dengan hukuman pidana penjara dibawah lima tahun. Tersangka juga telah memberikan uang santunan kepada korban sebesar Rp7.500.000. “Diusahakan memang penanganan suatu perkara harus mengedepankan nurani. Kita lihat perkara itu apakah memenuhi criteria untuk bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, jika memang bisa maka kita akan upayakan,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Windraswara SH MH, mengungkapkan bahwa upaya perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan pada 7 Maret 2022. Pada pokoknya, tersangka telah mengakui kelalaianya dan pihak korban menyadari bahwa kejadian kecelakaan bukan suatu yang diharapkan. “Kedua belah pihak terlibat kecelakaan di wilayah Kenteng, Kelurahan Kledung Kradenan Banyuurip. Saat itu kejadian terjadi pada 11 Januari 2022. Tersangka yang saat itu membawa mobil Mitsubishi Colt Bernopo AA 9411 GC degan 8 orang penumpang menabrak korban yang tengah mengendarai motor dari arah berlawanan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS,” ungkapnya. Selain perkara ini, lanjut Windraswara, Kejaksaan Negeri Purworejo juga telah mengupayakan penyelesain kasus tindak pidana penganiayaan ringan. “Pada prinsipnya dalam penegakkan hukum Kejaksaan Negeri Purworejo ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: