Keluar Tanpa Masker Didenda, Pemkab Temanggung Berikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Keluar Tanpa Masker Didenda, Pemkab Temanggung Berikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di kabupaten penghasil tembakau ini. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, penegakan disiplin ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Landasan hukumnya jelas sudah ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin menegakkan aturan tersebut,” katanya, Jumat (28/8). Adapun sanksi yang akan diberikan di antaranya, sanksi administrasi Rp20.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Lalu bagi usaha mikro yang tidak memakai masker sanksinya Rp100.000, untuk usaha kecil Rp200.000, usaha menengah Rp500.000 dan usaha besar Rp1.000.000. Sanksi-sanksi tersebut diberikan, setelah sebelumnya ada teguran lesan, sanksi tertulis, dan sanksi peringatan keras diberikan. Bahkan jika sudah diberikan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan lebih berat lagi yakni berupa penutupan sementara bagi usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. “Teguran tertulis berlaku sampai dengan tiga hari dan penerapan pengehentian sementara selama tujuh hari berlaku sejak surat itu diterbitkan,” jelasnya. Selain masyarakat dan pelaku usaha, sanksi-sanki tegas juga akan diberikan kepada pengelola dan atau penanggungjawab fasilitas umum. Sanksi-sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis sanksi denda administrasi sebanyak Rp500.000 dan sanski penghentian sementara operasional akan berlaku selama tujuh hari. “Jika sampai dengan tujuh hari tersebut masih didapati pelanggaran maka akan dijatuhi sanksi penutupan tempat atau fasilitas umum,” tegasnya. Baca juga Dapat Izin dari Gubernur, SMKN 1 Temanggung Mulai Pembelajaran Tatap Muka Djoko mengungkapkan, sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum dan penyelenggara kegiatan ini akan ditegakkan setelah Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Perbup. “Sosialisasi perbup ini akan dilakukan selama tiga pekan ke depan, sanksi akan langsung diterapkan setelah masa sosialisasi Perbup ini selesai,” ungkapnya. Sementara itu lanjut Djoko, denda administrasi berupa uang tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah. Pembayaran denda akan dilakukan langsung secara tunai. “Sudah ada mekanismenya, nantinya akan langsung masuk ke kas daerah,” katanya. Dengan adanya Perbup ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dalam menjalankan protokol kesehatan. Djoko menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah warga Temanggung yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, meninggal dunia 14 orang dan total Covid-19 sebanyak 313 orang, total sembuh 279. “20 orang yang masih positif, 7 orang dirawat di RSUD Temanggung dan 13 orang karantina mandiri,” tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: