Kenal Pria di FB, Siswi SMA Jadi Korban Persetubuhan

Kenal Pria di FB, Siswi SMA Jadi Korban Persetubuhan

PURWOREJO - Seorang siswi kelas X sebuah SMA Negeri di Kabupaten Purworejo menjadi korban tindak persetubuhan gara-gara berteman dengan seorang pria melalui media sosial facebook (FB).  Satuan Reskrim Polres Purworejo yang mendapat laporan perkara tersebut berhasil membekuk tersangka berinisial DS (19) asal Desa Muara Burnai I Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim mengungkapkan bahwa korban yang masih berusia 15 tahun merupakan warga di wilayah Kecamatan Bagelen. Tindak persetubuhan yang menimpa korban bermula dari perkenalan korban dengan akun FB tersangka bernama “Putra Tunggal” sekitar empat bulan lalu. Perkenalan berlanjut dengan bertukar nomor WA dan intens berkomunikasi. Melalui aplikasi itu korban curhat kepada tersangka karena sering diteror oleh mantan pacarnya berinisial Ysf. Saat korban mengaku resah, tersangka berinisiatif membuat akun FB bernama sama dengan nama mantan pacar korban. Akun itu selanjutnya digunakan tersangka untuk meneror korban dengan ancaman hal-hal gaib.. Korban makin tidak tenang. Kemudian lewat pesan WA, tersangka mengenalkan korban dengan akun FB yang bernama “IQBAL BACOD” dengan alasan “IQBAL BACOD” mengerti dengan hal-hal gaib. “Akun facebook bernama “IQBAL BACOD” itu juga akun milik tersangka dan berpura-pura bisa mengobati korban. Korban yang tidak terkelabuhi akhirnya setuju dan berkomunikasi dengan akun itu,” ungkap AKP Haryo Seto saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Kamis (19/9). Dalam kelanjutannya, tersangka lewat akun “IQBAL BACOD” menyuruh korban agar mau menyerahkan keperawanannya kepada Putra. Korban yang termakan bujuk rayu akhirnya mau menuruti permintaan itu. Pada 14 September 2019, tersangka DS alias Putra datang ke Purworejo dan bertemu dengan korban di rumah teman korban di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip. Di rumah itulah, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka menyetubuhi korban. Akibat kejadian itu, korban merasa sakit  di kemaluan pada saat buang air kecil serta merasa takut dan menyesal. Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi. “Berdasarkan laporan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 lebih kurang pukul 15.00 WIB kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya. Kini tersangka DS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 81 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (top)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: