Kenalan Via Medsos Berujung Pencabulan

Kenalan Via Medsos Berujung Pencabulan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Seorang gadis di bawah umur asal Kaligesing Purworejo bernasib malang setelah menjadi korban pencabulan seseorang yang baru dikenalnya via facebook. Beruntung, polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan ZR warga Purworejo yang menjadi pelakunya. ZR kini ditahan di Mapolres Purworejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam siaran persnya, Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Siti Komariyah, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (21/8) dan Senin (24/8) lalu di obyek wisata Sigendol, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing. “Awal mulanya mereka berkenalan melalui akun FB, berlanjut pacaran,” ungkapnya, kemarin. Baca Juga Pandemi Covid, Festival Imlek di Kota Magelang Ditiadakan Disampaikan, pada hari itu mereka melakukan pertemuan dan pergi ke obyek wisata alam Si Gendol. Saat bersama itulah tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban. “Karena korban mengeluh sakit kepada pelaku, maka bermodus ingin menyembuhkan sakit korban, mengajak ke sebuah penginapan di daerah Kaliurang Yogyakarta. Ditempat itulah tersangka kemudian menyetubuhi korban dua kali,” jelasnya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itupun merasa tidak terima atas ulah tersangka, dan melaporkan ke Polsek Kaligesing. Tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perilakunya. “Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yupiter MX nopol AA 5987 NL, STNK, jaket hitam kombinasi abu abu, HP merk XIOMI, sprei, buku tamu hotel dan pakaian korban,” sebutnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (luk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: