Kepergok Congkel Kotak Amal, Warga Ulujami Ditangkap Warga

Kepergok Congkel Kotak Amal, Warga Ulujami Ditangkap Warga

SIWALAN – Seorang warga, Mustakim (40) Dukuh Blendung Wetan Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang digelandang ke Mapolsek Sragi. Tersangka diamankan lantaran nekad mencongkel kotak amal yang ada di Masjid Al Bihd Desa Pait Kecamatan Kajen dengan barang bukti berupa uang Rp 119.000. Informasi dihimpun, semula pelaku sekira pukul 21.00 Wib datang ke Masjid Jami\\\' Al Bihd yang berada di Desa Pait Kecamatan Siwalan usai pengajian selasai. Sebelum kejadian di lokasi masih ada 2 orang warga yang kebetulan salah satunya merupakan penjaga masjid menyapa kepada Mustaqim kemudian penjaga menanyakan perihal asal usulnya. Saat ditanya Mustaqim mengaku berasal dari Indramayu yang sudah berdomisili di Kecamatan Ulujami. Tak lama kemudian setelah itu Mustaqim berpamitan menuju ke lantai dasar masjid tepatnya di WC Masjid Al Bihd. Namun warga melihat tingkah laku dari tersangka mencurigakan, lalu kedua warga tersebut mengikuti dari arah belakang. Ternyata Muataqim saat di area parkiran depan WC dengan menggunakan alat berupa obeng yang sebelumnya di bawanya mencongkel kunci gembok kotak amal yang berada di sebelah WC Masjid. Tersangka langsung mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut serta uang itu dimasukan kedalam plastik transparan yang dibawanya. Mengetahui hal tersebut, kedua warga langsung bergegas mendekati Mistaqim yang masih memegang uang yang baru diambilnya dari dalam kotak amal. Selanjutnya kedua warga tersebut langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 119.000. Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan pencurian kotak amal di Masjid Al Bidh Desa Pait Siwalan. Menurutnya, adanya kejadian tersebut guna menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan, warga dengan dibantu perangkat desa setempat langsung membawa tersangka berikut barangbukti uang sebesar Rp. 119.000. \"Tersangka MT diamankan sekitar pukul 22.30 Wib yang diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di dalam Masjid Jami’ Al Bihd. Saat ini tersangka MT tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sragi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka MT dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun hukuman kurungan penjara,\" terangnya.(yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: