Knalpot Jambrong Dianggap Melanggar

Knalpot Jambrong Dianggap Melanggar

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH-Polres Magelang Kota mengamankan 15 kendaraan sepeda motor dari Operasi Patuh Candi 2020, Sabtu (25/7).Dua Kendaraan roda dua itu ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik atau biasa disebut knalpot jambrong. Operasi Patuh Candi 2020 dilakukan di jalan-jalan sepanjang wilayah Kota Magelang yaitu wilayah tengah, selatan dan utara. Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan SIK MM CFE memimpin langsung Operasi Patuh Candi 2020 didampingi Kasargasres Gakkum, AKP Sugito SH. Operasi juga melibatkan 2 personel Dishub Kota dan 2 personel Satpol PP. Kapolres mengatakan razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis. Setiap daerah berbeda nama dan target dari Razia Operasi Patuh 2020 ini. Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Selanjutnya kendaraan tersebut yang menggunakan knalpot jambrong dicek oleh Dishub Kota Magelang. Selanjutnya kendaraan diberikan teguran lisan maupun tertulis dengan Surat Tanda Terima Penyitaan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, physical distancing maupun social distancing. Hasil kendaraan dalam operasi tersebut kemudian diamankan oleh Satlantas Polres Magelang Kota selanjutnya boleh diambil dengan syarat membawa knalpot aslinya. \"Operasi knalpot jambrong tersebut akan selalu dilaksanakan secara rutin oleh SatLantas Polres Magelang Kota,\"tegas Kapolres.(hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: