Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi terhadap Pengaduan Warga atas Pelayanan Covid-19

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi terhadap Pengaduan Warga atas Pelayanan Covid-19

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan mencatat penanganan publik yang disediakan kementerian/lembaga terkait pandemi Covid-19 belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga. Di antaranya sulit mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya mendapatkan bantuan sosial. \"Sayangnya, banyak kanal pengaduan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik, sehingga pemenuhan hak warga mendapatkan informasi yang akurat dan layanan publik yang baik belum berjalan optimal,\" kata perwakilan Koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Rabu (8/12). Menurut Isnur, partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan, maupun pengaduan terhadap layanan publik dan tindak lanjut dari pemerintah masih menghadapi tantangan. Alih-alih menerima tanggapan, Koalisi menerima sedikitnya sembilan pengaduan masyarakat yang berakhir dengan ancaman oleh oknum pelayanan publik sepanjang 2021. Misalnya, intimidasi dan perundungan yang dialami oleh warga setelah melaporkan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatapbmuka (PTM) selama PPKM di Kabupaten Bandung, intimidasi terhadap relawan tenaga kesehatan (nakes) atas pengaduan insentif yang belum diberikan. Kemudian, ancaman terhadap warga yang melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh oknum RT di Kebon Jeruk, intimidasi terhadap tim relawan LaporCovid-19 kala meneruskan laporan warga dan mendorong transparansi data kematian Covid-19. Lalu, intimidasi terhadap desakan publikasi tentang meninggalnya seorang pasien dalam perjalanan akibat ditolak sejumlah Rumah sakit di daerah Depok. Kemudian somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada ICW terhadap temuan dugaan konflik kepentingan melalui kedekatannya dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19. “Ancaman-ancaman ini menunjukkan bahwa negara tidak mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi warga yang mendesakkan perbaikan pada sektor layanan publik,” jelas Isnur. Sementara itu, perwakilan Koalisi dari LaporCovid19 Irma Hidayana menyebut laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. \"Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan,” tegasnya. Koalisi menilai, kejadian-kejadian memperlihatkan tidak seriusnya pemerintah dalam merespons dan melindungi pengaduan warga untuk mendapatkan hak atas pelayanan publik yang akuntabel sesuai amanah UU [25/2009](tel:252009). Padahal, menurut koalisi, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) pemenuhan HAM, yang artinya negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara, antara lain diwujudkan dengan tindakanresponsif terhadap yang disuarakan warganya termasuk dalam mengkritisi dan mendorong transparansi, dan akuntabilitas. \"Sesuai amanah laporan Dewan HAM PBB 25/27 tahun 2013, layanan publik yang berasaskan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan responsif terhadap keluhan publik merupakan komponen hak asasi manusia yang esensial,\" kata Irma. Atas hal itu, Koalisi mendesak pemerintah menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Terutama untuk masyarakat miskin dan kurang beruntung selama pandemi Covid-19. Kedua, menanggapi sekaligus menindaklanjuti pengaduan, masukan, serta keluhan dari warga terkait penanganan dan pelanggaran Covid-19 di Indonesia. Ketiga, menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi. \"Melindungi warga yang menyampaikan keluhan pengaduan masyarakat sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya. Baik bagi dirinya maupun keluarganya,\" tutur Irma. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: