KPK Didesak Usut Aktor Lain di PDIP

KPK Didesak Usut Aktor Lain di PDIP

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatan aktor-aktor lain di PDI Perjuangan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Perkara tersebut menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Caleg DPR RI PDI Perjuangan Harun Masiku. \"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW (Pengganti Antar-Waktu) tersebut yang berujung terjadinya praktik suap,\" ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada wartawan, Jumat (10/1). Donal menyatakan, KPK perlu mengembangkan perkara guna menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena, kata dia, terdapat sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Fakta tersebut antara lain berupa perintah salah seorang pengurus DPP PDI Perjuangan kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selain itu, Donal juga menyoroti fakta bahwa PDI Perjuangan berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg DPR PDIP terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 lalu. \"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini,\" kata Donal. Padahal, menurut dia, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi, berdasarkan aturan tersebut, KPU telah menetakan Riezky Aprilia sebagai caleg pengganti Nazarudin Kiemas. \"Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas,\" ucap Donal. Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memulai serangkaian penggeledahan terkait kasus ini. Hanya saja, dia mengaku belum bisa membeberkan penggeledahan yang sedang dilakukan. Hal ini lantaran, kata dia, tim penyidik masih bekerja. Meski demikian, ia berjanji bakal menyampaikan perkembangan usai menerima informasi dari tim penyidik di lapangan. \"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri akan menyerahkan kadernya yang mengambil keuntungan pribadi dari tugas politik. \"Jangan sekali-kali punggungi rakyat. Jangan mencari keuntungan pribadi atau kelompok dari tugas politik. Saya tak akan melindungi kader yang tidak taat instruksi partai,\" tegasnya dalam pidato politiknya di Acara Rakernas I PDIP dan HUT Ke-47 partai politik itu, di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ia meminta agar kader PDI Perjuangan bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan bangsa dan negara. Jika ada yang melanggar instruksi PDI Perjuangan, Megawati menyatakan, ia tidak akan ragu untuk bertindak tegas. Jika masih ada kader yang tidak taat, Megawati mempersilakan mereka untuk keluar dari partai. \"Saya akan menggebrak kalian seperti biasanya agar sadar terhadap tugas ideologi kita. Jika tidak siap, silakan kalian pergi keluar dari PDI Perjuangan,\" katanya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun Masiku, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta Saeful juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: