KPK Ingatkan Menkop UKM

KPK Ingatkan Menkop UKM

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk teliti terkait data calon penerima bantuan modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan data ketika penyaluran bantuan telah bergulir. Sebanyak 12 juta UMKM akan mendapat bantuan modal kerja masing-masing sebesar Rp2,4 juta. \"Pak Menteri, kami ingatkan pentingnya data karena berbagai mekanisme yang sudah turun, seperti bansos, subsidi upah, dan listrik, data harus diperbaiki. Tapi tentu jangan menunggu sampai selesai data, baru dimulai,\" kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (12/8). Pahala mengatakan, pihaknya siap jika diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait data tersebut. Dikatakan dia, koordinasi serupa juga telah dilakukan antara KPK dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pahala juga menyarankan Kementerian Koperasi dan UKM untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menyangkut data sektoral UMKM di daerah yang kerap menjadi isu penting. Kendati demikian, Pahala memaklumi bahwa program ini mesti terus berjalan. Maka, ia menilai pemutakhiran data dapat dilakukan sembari berjalannya program. \"Atmosfernya sambil jalan mana yang solid datanya bisa disalurkan sambil kita koordinasikan datanya satu data ke yang lain,\" tambah Pahala. Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya telah mendapat sedikitnya 5,5 juta data bersih calon penerima bantuan modal kerja UMKM. Ia menuturkan, setiap penerima nantinya diwajibkan membuka rekening agar bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah. \"Yang kita khawatirkan bantuan jatuh ke orang yang meninggal tapi kalau harus buka buku tabungan jadi langsung tanda tangan yang bersangkutan nanti kami undang KPK untuk proses selanjutnya,\" kata Teten. Program modal kerja bagi UMKM tersebut rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020 bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Kriteria penerima program tersebut adalah pelaku usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, sudah punya tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Pada tahap awal sudah alokasikan anggaran Rp22 triliun untuk 9,1 juta penerima. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: