KPK-Romahurmuziy Ajukan Banding
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy mengajukan banding atas putusan perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis terdakwa Romy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengemukakan sejumlah alasan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan itu. Salah satunya, kata Ali Fikri, jaksa meyakini vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. \"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,\" ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1). Ali Fikri mengatakan, JPU KPK juga mengajukan banding lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan kewajiban membayar uang pengganti atas suap yang diduga dilakukan Romy. Ketua majelis hakim Fazal Hendri saat itu menilai, Romy telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Atas alasan itu, maka majelis hakim tak menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kepada Romy. Selain itu, JPU turut menyoroti putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy meski telah terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam tuntutan jaksa, Romy dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun, hakim berpendapat lain karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/PUU-XVII/2019. \"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,\" ucap Ali Fikri. Sementara itu, Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Romy menyatakan, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini, kata dia, dilakukan demi melindungi hak-hak Romy dari upaya penzaliman berbalut penegakan hukum. \"Klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini, menyusuli pendaftaran oleh KPK,\" ujar Maqdir. Selain itu, Maqdir beralasan, banding juga diajukan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, terdapat upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak tertentu dengan membandingkan vonis kliennya dengan putusan kasus-kasus lain yang melibatkan ketua umum partai politik (parpol). Maqdir menyatakan, tindakan tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan framing negatif terhadap kliennya. Ia menilai, berdasarkan kaca mata hukum, vonis suatu perkara tidak semestinya dibandingkan dengan kasus lain atas dasar status pekerjaan terdakwa sebagai ketua umum parpol. \"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik. Dalam hal ini, dibandingkan kasus yang setara, tuntutan KPK kepada klien kami adalah jauh lebih tinggi yang menunjukkan adanya nuansa kebencian berbaju penegakan hukum,\" tuturnya. Perihal hukuman pembayaran uang pengganti yang tidak disertakan majelis hakim dalam putusan, dinilai Maqdir, sudah tepat. Karena, menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui, atau pun menerima suap seperti yang dituduhkan KPK. \"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dalam vonis pengadilan banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan,\" tutupnya. Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Romy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romy menerima uang Rp255 juta dari Haris Hasanuddin, yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Romy dinyatakan melakukan intervensi langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin tersebut. Selain dari Haris Hasanuddin, Romy juga disebut bersalah menerima uang Rp91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas perbuatan itu, Romy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: