KPU Tunggu PHPU dari MK

KPU Tunggu PHPU dari MK

TEMANGGUNG – Meskipun hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019 sudah diketahui, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung hingga saat ini masih menunggu keputusan akhir PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami masih menunggu keputusan dari MK, terkait dengan hasil PHPU yang diajukan,” kata Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8). Hanya saja lanjut Yusuf, meskipun masih menunggu hasil akhir keputusan MK. Namun pihaknya telah merencanakan akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung hasil Pemilu 2019 pada 10 Agustus 2019 mendatang. “Memang masih menunggu keputusan dari MK, tapi rencana pelaksanaan penetapan sudah kami agendakan,” terangnya. Ia mengatakan, perencanaan agenda tersebut berdasarkan informasi bahwa keputusan akhir MK itu akan diumumkan tanggal 5-9 Agustus 2019. Dengan rentang waktu ini ada kemungkinan besar pengumuman akan dilakukan di tengah-tengah waktu tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengagendakan perencanaan penetapan pada tanggal 10 Agustus 2019 mendatang. Namun ketika dikonfirmasi tempat dilakukannya penetapan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti. “Batas maksimal MK memutuskan PHPU pileg se-Indonesia tanggal 9 Agustus 2019. Rencananya kita ambil tanggal 10 Agustus 2019 untuk penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung,” katanya. Ia menuturkan persoalan pemilu itu, baik DPRD kabupaten/provinsi maupun DPR RI bersifat nasional, jadi bersifat keseluruhan, ada gugatan di tingkat mana pun walaupun di tingkat kabupaten tetap harus menunggu keputusan akhir sampai selesai semua. “Jadi belum berani menetapkan sebelum ada ada keputusan akhir MK. Hanya saja kami bisa membaca dengan agenda MK,” katanya. Ia mengakui sempat ada instruksi dari KPU provinsi untuk menetapkan bagi yang tidak ada sengketa, tetapi KPU Temanggung belum berani dan kemudian muncul instruksi dari Ketua KPU Provinsi Jateng penetapan setelah keputusan MK. Ia menyampaikan untuk rencana penetapan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota Dapil 6 Jateng untuk menunggu keputusan akhir MK. Ia mengatakan KPU kabupaten itu mempunyai tugas untuk menetapkan DPRD kabupaten, DPRD kabupaten itu belum bisa ditetapkan apabila ada pemilu yang lain baik DPRD provinsi maupun DPR RI masih ada gugatan. “Bisa melakukan penetapan asalkan sudah muncul keputusan MK terkait putusan akhir terkait PHPU baik itu di tingkat kabupaten, provinsi maupun DPR RI, karena kita ada gugatan di DPR RI dapil 6 Jateng maka yang dipakai mengikuti hasil akhir,” katanya. KPU Temanggung hanya akan menetapkan calon anggota DPRD kabupaten yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu. Sedangkan untuk DPRD provinsi dan DPR RI akan ditetapkan oleh masing-masing KPU di setiap tingkatan. “Yang kami tetapkan di Temanggung hanya DPRD kabupaten saja, tapi kami terus berkoordinasi dengan kabupaten kota lainnya terkait dengan DPRD provinsi yang masih dalam satu daerah pemilihan,” tambahnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: