Kuota PBI JKN KIS di Wonosobo Dipangkas 41.265 Orang

Kuota PBI JKN KIS di Wonosobo Dipangkas 41.265 Orang

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)  JKN KIS yang dibayar melalui APBD Wonosobo pada tahun 2021 bakal dipangkas hingga 41 ribu orang lebih. Padahal pada tahun 2020 jumlah yang dibayar oleh pemkab mencapai 71 ribu orang lebih. “Jadi tahun 2021 ini, yang akan dibayar oleh pemerintah daerah atau masuk peserta PBI JKN KIS hanya 30 ribu  orang saja,” ungkap Kasubid Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Bappeda, Misto, S. Kep saat menjadi narasumber FGD identifikasi pengawasan pelayanan inklusif puskesmas yang digelar oleh Forum Madani, kemarin. Menurutnya, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sedangkan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat (PBI APBN) maupun pemerintah daerah (PBI APBD). Peserta tidak membayar secara pribadi Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PBI terpusat menggunakan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah. “Pada tahun 2019 silam pemkab anggarkan Rp17 miliar lebih untuk PBI, termasuk untuk Jamkesda, namun pada tahun 2021 pemkab hanya menganggarkan Rp15 miliar, padahal sudah ada perubahan harga premi atau iuran  untuk setiap kelas,” ucapnya. Baca Juga Pemkab Temanggung Bakal Launching E-Office Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018 kelas I  sebesar  Rp 80.000, kelas II sebesar  Rp 51.000 dan kelas III sebesar Rp 25.500. Sedangkan pada Perpres Nomor 64 tahun 2020,  Pasal 34 ayat 1 huruf b ayat (1) (2) dan (3) Kelas I  Rp 150.000, kelas II  sebesar  Rp 100.000  dan Kelas III  sebesar  Rp 42 000. Pengurangan atau pemangkasan untuk peserta PBI dilakukan melalui verifikasi dan validasi data di pemerintahan desa dan kelurahan, total ketemu  41265. Dengan kriteria, orang meninggal dunia, pindah alamat ke lain kabupaten, tidak ditemukan keberadaanya dan dinyatakan sudah mampu. “Sedangkan data 30 ribu yang dipertahankan  lantaran masuk kriteria diantaranya terdaftar di DTKS dan kategori miskin,” imbuhnya. Sementara itu, Anggota Forum Madani Wonosobo, Astin Meiningsih menyayangkan pemangkasan jumlah tersebut, sebab kepesertaan PBI sangat dibutuhkan warga miskin saat mereka berobat. Selain itu proses eliminasi juga tidak terbuka. “Kalau pemerintah pro rakyat miskin perlu dikaji lagi data itu, terlebih proses eliminasi dari kepesertaan baru diketahui oleh warga saat berobat atau sakit,” katanya.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: