Lima Kebijakan PLN Dukung Target Penurunan Emisi
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pembangkit listrik yang ada di Jakarta dan sekitarnya tidak memberikan kontribusi besar bagi lingkungan, khususnya kondisi udara Jakarta. Hal ini terjadi karena sebagian besar pembangkit listrik yang digunakan di Jakarta adalah gas alam, yang kandungan pencemarnya rendah. Sementara untuk PLTU (berbahan bakar batubara) yang ada, telah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) yang berfungsi untuk memonitor emisi secara kontinyu. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ir Wanhar memaparkan, berdasarkan RUPTL PT. PLN (Persero) Tahun 2019 – 2028, kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia sangat memerhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Kebijakan-kebijakan PLN untuk mendukung Target Penurunan Emisi itu adalah: Pertama, dukungan melalui pengembangan EBT (PLTA/PLTM, PLT Biomassa dan PLTU Gas Buang Industri, B30, B100 dan PLB serta PV rooftop/PLTS Atap). Kedua, penggunaan teknologi rendah karbon seperti pembangkit USD, Fuel switching (pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/GU/MG dan penggunaan campuran biofuel pada PLTD), serta upaya efisiensi pembangkit (CCGT, COgen, Classs H Gas Turbine). Ketiga, mempromosikan penggunaan energy storage seperti batteray, pump storage dan powerbank. Keempat, mengubah kebiasaan penggunaan energi dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, Moda transportasi listrik (MRT) dan LRT. Kelima, mempromosikan penggunaan peralatan listrik yang efisien. Dan keenam, penghijauan dengan target 1.000 pohon untuk setiap unit induk PLN. Sampai akhir 2018 lalu, tercatat ada 34.974 pohon yang sudah ditanam PLN. Khusus untuk PLTU batubara, jelas Warhan, PLN juga menerapkan teknologi rendah karbon dengan tingkat efisiensi tinggi atau High Efficiency and Low Emmission (HELE), seperti Clean Coal Technology (Super Critical dan Ultra Super Critical). “Dengan diterapkannya teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi pada pembangkit listrik tersebut, maka konsumsi bahan bakar fosil akan berkurang, sehingga berdampak mengurangi efek gas rumah kaca, emisi gas buang dan pencemaran lingkungan hidup,” ujarnya. Tak hanya diterapkan bagi PLN, kegiatan pembangkit listrik milik swasta juga dikenai tuntutan untuk menurunkan emisi non GRK. Kepada mereka, pemerintah menerapkan ketentuan untuk pemasangan teknologi pengendalian pencemaran udara (PPU). Beberapa unit pembangkit swasta telah memasang Flue Gas Desulphurization (FGD) untuk menurunkan kandungan sulfur pada gas buang dan hampir semua PLTU telah dilengkapi Low NOx Burner RUPTL PTPLN (Persero) tahun 2019 - 2028 menargetkan penerapan bauran energy pembangkit listrik dengan komposisi batubara 54,4%, EBT 23,2%, gas alam 22% dan BBM 0,4%. Melalui penerapan bauran 23% EBT, jelas Wanhar, Pemerintah telah menargetkan penurunan emisi sebesar 137 juta ton CO2, yang berarti penurunan 28% dari skenario tanpa EBT yang bisa mencapai 488 juta ton CO2 pada 2028. Khusus untuk penggunaan Clean Coal Technology pada PLTU Batubara (Supercritical), Ditjen Ketenagalistrikan menghitung pada tahun 2017 lalu telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 0,69 juta tonCO2. 2019 ini, diproyeksikan faktor emisi pembangkit di Indonesia bisa turun pada level 0,807 ton CO2/MWh. Angka itu diusahakan akan terus menurun hingga pada tahun 2028 nanti bisa menjadi 0,702 ton CO2/MWH. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: